Sekjen MUI Minta Perkuat Tata Kelola Keuangan Wakaf Melalui Sistem Manajemen Mutu

Jakarta, panjimas – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara gelar rapat bersama dengan Sekjen MUI Pusat. Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI mendorong Peningkatan Tata Kelola Keuangan melalui sistem managemen mutu.

Salah satu sistem managemen mutu adalah standar manajemen yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Standar ini berlaku untuk semua jenis perusahaan atau organisasi kemasyarakatan, badan hukum perkumpulan seperti : MUI dan wadah berhimpun Ormas, seperti NU, Muhammadiyah-hingga 87 ormas lainnya.

Tujuannya antara lain; pertama, nemantau dan meningkatkan kualitas layanan dan produk; kedua, meningkatkan kepercayaan pelanggan; ketiga, meningkatkan daya saing organisasi;

Keempat, bekerja lebih efisien dan efektif; kelima, mengurangi mitigasi sesiko; keenam, menunjukkan komitmen terhadap kualitas program; ketujuh,
memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh ISO sehingga pengelolaan efektif.

Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di
Medan, Sumut di Kantor MUI Sumatera Utara pada, (12/2/2025).

Dalam paparannya Sekjen MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola organisasi menyangkut keuangan yang transparansi, akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Kedepan diperlukan strategi pengelolaan keuangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mandiri.

“Berkelanjutan dari tingkat Pusat hingga Daerah. Dalam pertemuan tersebut, panggilan akrab buya Dr. Amirsyah menekankan agar MUI Sumut bersama MUI Provinsi lainnya secara bertahap menerapkan sertifikasi ISO 9001:2015. Dalam tata kelola organisasi MUI membutuhkan visi kepemimpinan yang memiliki inovasi, yang mampu sebagai penggerak (muharrik) dalam bentuk menagemen organisasi, administrasi dan kelembagaan.

Saya merasa berkewajiban mendorong MUI agar bisa meraih dan menerapkan ISO. Ini bukan soal pencitraan, tetapi menyangkut peningkatan kualitas tata kelola dan kepercayaan publik terhadap MUI,” ujar Dr. Amirsyah.

Saat ini dan kedepan bertekad memperkuat transformasi digital merupakan tuntutan organisasi MUI sebagai lembaga keulamaan untuk membela kepentingan publik yang sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di tingkat MUI Pusat seperti implementasi aplikasi keuangan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf. MUI Sumut akan mulai dengan sistem cash wakaf linked Deposito (CWLD) melalui Nazhir Kelembagaan MUI. Nazhir Perwakilan di MUI Provinsi dapat di mulai dari MUI Sumut yang akan di bentuk oleh Lembaga Wakaf MUI Pusat. CWLD telah memperolah ijin dari OJK dengan menggunakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Yang penting prinsip pengelolaan yang transparan, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan infrastruktur yang memadai untuk menyososialisasi.sistem wakaf secara digital melalui pelatihan Nazhir sehingga memiliki integritas, kapasitas dan isi tas yang halal dan thoyib pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *