BeritaMUINasionalNews

Ketua MPW PP Muhammadiyah Dorong Pemerintah Perkuat Skema Pembiyaan CWLS

17

Jakarta, panjimas – Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu RI, Syahruddin menegaskan pentingnya skema pembiayaan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang merupakan instrumen investasi syariah inovatif yang menggabungkan wakaf uang dengan sukuk negara (SBSN).

Dana dari wakaf dikelola dan ditempatkan pada sukuk negara, di mana imbal hasilnya disalurkan oleh Nazhir untuk membiayai proyek sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Dr Amirsyah Tambunan saat melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) bersama Kemenag RI, BWI dan sejumlah Nazhir yang hadir dalam acara yang diadakan di Kemenkeu RI, pada hari Senin (20/4/26).

Dalam kesempatan yang sama Dr Amirsyah juga menyampaikan poin penting penataan aspek hukum; Pertama, secara hukum, CWLS bagian dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Kedua, akad yang dipakai mu’aqqat (temporer) Wakif mewakafkan uang untuk jangka waktu tertentu, misal 5 tahun. Pokoknya kembali 100% ke wakif setelah jatuh tempo.

Ketiga, Sukuk akad Wakalah bil Ujrah di mana pemerintah sebagai wakil pengelola dana wakaf uang untuk proyek SBSN.

Keempat, Imbal hasil/ujrah diberikan ke nazir untuk program sosial/mauquf ‘alaih; Kelima, Nazhir memperoleh hak 10 % hasil hasil wakaf untuk pengembangan tanah wakaf yang banyak terlantar.

“Karena salah satu kelemahan nazhir belum menerima haknya dan juga belum mempunyai alokasi dana operasional. Kedepan perlu di perkuat dalam perubahan UU Wakaf yang saat ini sedang di lakukan pembahasan oleh Komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.

Exit mobile version