Jakarta, panjimas – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah akrab disapa Dek Fadh, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025, guna membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikelola sementara oleh pihak TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Dek Fadh menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh kepada Sekretaris Jenderal (Sekjend) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki luas sekitar 8,9 hektare.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Dek Fadh dalam pertemuan itu.
Wagub Aceh menjelaskan bahwa tanah wakaf yang berada di kawasan Blang Padang merupakan bagian dari komplek Masjid Raya Baiturrahman dan memiliki nilai sejarah serta keagamaan yang tinggi. Ia menyoroti bahwa saat ini tanah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan awal wakaf, sehingga memerlukan dukungan dari MUI untuk mengembalikan fungsinya sesuai syariat Islam.
Rombongan Pemerintah Aceh turut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
Menanggapi permohonan tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan kesiapan MUI untuk memberikan dukungan resmi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Buya Amirsyah.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta berorientasi pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Buya Amirsyah menyampaikan bahwa MUI akan menyiapkan rekomendasi tertulis dan menyampaikannya kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, guna mendukung penyelesaian persoalan status tanah wakaf Blang Padang













