Jakarta, panjimas — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam sebagai tindak lanjut penetapan formasi jabatan Penyuluh Agama Islam.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan, penyusunan juknis tersebut untuk memberi kepastian pengembangan karier penyuluh, terutama terkait kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan. “Uji kompetensi ini untuk memberikan ruang dan pengakuan bagi Penyuluh Agama Islam agar dapat melanjutkan jenjang karier secara profesional dan terukur,” ujar Muchlis saat membuka Harmonisasi Regulasi Bidang Penyuluh Agama Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Muchlis menjelaskan, uji kompetensi tidak hanya mengukur pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga kecakapan komunikasi, spiritualitas, keteladanan, serta peran penyuluh sebagai agen perubahan dan penggerak sosial keagamaan. “Penyuluh tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus menjadi teladan, komunikator yang baik, dan penggerak nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” katanya.
Kepala Subdirektorat Penyuluh Agama Islam, Jamaludin M. Marki, mengungkapkan, juknis uji kompetensi ditargetkan rampung tepat waktu dan menjadi dasar resmi pelaksanaan uji kompetensi, baik untuk kenaikan maupun perpindahan jabatan. Menurutnya, uji kompetensi merupakan instrumen penting untuk memastikan penyuluh memiliki kapasitas yang utuh, tidak hanya secara administratif, tetapi juga substantif dan sosial.
“Melalui uji kompetensi ini, kita ingin memastikan penyuluh benar-benar siap menjadi figur rujukan, teladan, dan motor penggerak moderasi beragama di masyarakat,” ujarnya.
Harmonisasi regulasi ini dihadiri Kepala Bagian Pemetaan dan Peningkatan Kompetensi, para asesor dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ketua Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Bimas Islam, analis hukum ahli madya, analis SDM aparatur, serta jajaran Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam.













