MUINasionalNews

Sekjen MUI Berharap Fatwa Emas Bulion Segera Rampung Dibahas

124
×

Sekjen MUI Berharap Fatwa Emas Bulion Segera Rampung Dibahas

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, panjimas – Dewan Syariah Nasional (DSN) Mejelis Ulama Indonesia (MUI) secara intens dan pruden melakukan pembahasan draft fatwa kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai mustafti dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah seperti diketahui bahwa bulion adalah logam mulia (terutama emas) yang telah dimurnikan hingga mencapai standar kemurnian tinggi (biasanya 99,99% atau 24 karat) dan dibentuk menjadi batangan, ingot, atau koin.

“Emas bullion adalah salah satu bentuk usaha berupa investasi yang saat ini tengah di minat masyarakat, karena nilai emas yang paling likuid dan diakui secara standar internasional,” demikian disampaikan Dr Amirsyah Tambunan, selaku Sekretaris DSN MUI usai melakukan konsinyering bersama PT. Pegadaian Syariah di Kawasan Sentul Bogor, Sabtu (31/1/26).

Adalah Ketua DSN, KH.M.Cholil Nafis, Lc, Ph.D. yang dalam konsinyering ini telah menuntaskan draf Fatwa yang disiapkan dan akan disahkan dalam rapat Pleno DSN-MUI pada tw-hopnbgall 11/2/26. Adapun mustaftinya adalah OJK, BSI dan Pegadaian.

“Dalam waktu dekat juga akan membahas daraf Fatwa Jual Beli Emas Digital, sedangkan mustaftinya lebih banyak lagi, ” kata KH.Cholil Nafis.

DSN-MUI pernah menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah ke Bank Muamalat pada tahun 2020, yaitu Surat No U-382/DSN-MUI/VIII2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pernyataan Kesesuaian Syariah tentang emas digital PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Konsinyering dipimpim Prof.Dr. Asrorun Ni’am Sholeh sangat interaktif. Dirinya menegaskan salah satu ketentuan Usaha Bulion Emas yang menjadi objek transaksi wajib memenuhi aturan antara lain

1. Ada wujudnya secara fisik, diketahui keberadaan dan sifat-sifatnya;

2. Dimiliki secara sempurna (Al-Milk al-Tam);

3. Dapat diserah terimakan penguasaan secara fisik (qabdh haqiqi) atau penguasaan secara hukum (qabdh hukmi).

Disamping itu emas terstandardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau yang berlaku.

Buya Amirsyah menegaskan bahwa produk ini umumnya digunakan untuk tujuan investasi, perlindungan nilai (hedging) terhadap inflasi, dan cadangan aset karena nilainya didasarkan pada berat dan kemurnian, bukan nilai artistik.

Oleh karena itu mas berupa batangan (bar/ingot) atau koin yang diproduksi oleh produsen harus terakreditasi sesuai standar yang ditetapkan. “Sudah menjadi tradisi melakukan kajian terlebih dahulu sehingga ada semacam kajian akademik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Fatwa DSN-MUI,” kata buya Amirsyah.

Ia mengajak masyarakat agar berhati-hati ketika melakukan investasi emas sehingga terhindar dari moral hazard yang mengambil risiko lebih besar atau konsekuensi negatifnya akan ditanggung berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *