Jakarta, panjimas – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan melakukan kunjungan dinas keberapa negara, diantaranya ke Russia untuk menghadiri undangan acara Internasional Russia-Islamic Word : Kazan Forum 2025 dimana Kepala BPJPH manjadi narasumber dalam Forum Internasional tersebut.
Selanjutnya Kepala BPJPH juga menandatangani “Letter of Intent (LOI) atau “Surat Pernyataan Minat dengan pihak Lembaga Halal Luar Negeri di Amerika Serikat pada (20/5/25).
Menanggapi hal tersebut awak media mengkonfirmasi kunjungan tersebut kepada Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan mengingatkan Kepala BPJPH, Haikal Hassan untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat halal dunia harus mengajak semua pemangku kepentingan. Karena Bangsa Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi pusat industri halal terkemuka dunia.
Upaya pencapaian visi tersebut memerlukan kerja sama yang erat dengan semua pihak. BPJPH dibawah kepemimpinan Haikal Hassan perlu melakukan berbagai langkah dan terobosan untuk mewujudkan visi Indonesia jadi pusat halal dunia.
Seperti diketahui dalam Kazan Forum 2025 di Rusia, Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan tentang konsep halal yang sudah bertransformasi bukan hanya tentang agama, tetapi juga menjadi standar global dunia untuk peradaban, modernitas, kualitas, kesehatan, kebersihan, etika, kesejahteraan, kepercayaan dan keberlanjutan.
“Sebagai negara terbesar penduduk muslimnya, Indonesia harus menjadi pusat produsen halal global. Melalui BPJPH kita dorong bersama penguatan dan harmonisasi serta standarisasi halal agar produk halal semakin kompetitif di pasar global dan internasional, ” ujar Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI pada Kamis, (29/5/25).
Di Amerika Serikat, Kepala BPJPH dengan didampingi atase pertanian, atase perdagangan, dan perwakilan KADIN di Washington DC mengadakan pertemuan strategis dengan Kementerian Pertanian Amerika Serikat (USDA) dan Asosiasi Ekspor Daging Amerika Serikat (USMEF) pada (23/5/25).
Dalam pertemuan tersebut, USDA dan USMEF juga memberikan dukungan terhadap proses harmonisasi standar halal global dan menjalin kerja sama teknis dengan Lembaga Halal Luar Negeri yang ada di Amerika Serikat. Mereka juga menyambut baik peluang ekspor produk halal ke pasar Indonesia yang cukup besar dan semakin berkembang.
Melalui pertemuan itu BPJPH melakukan diplomasi penting sebagai salah satu upaya mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia, di mana Indonesia berperan sebagai produsen produk halal terbesar dunia dan sentral konektivitas halal lintas negara sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021.
Kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal, harus dipenuhi untuk pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.
Pertama, struktur organisasi; kedua, daftar Dewan Syariah; ketiga, daftar Auditor Halal & biografinya; keempat, ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal; kelima, bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal.
Keenam, bukti pengakuan negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam; ketujuh, bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi; kedelapan, bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku; sembilan, bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah);
Kesepuluh, bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol. “Ini penting meningkatkan kualitas infor produk halal ke Indonesia pungkasnya.













