NasionalNews

Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Terintegrasi

69
×

Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Terintegrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PD Muhammadiyah Jakarta Timur)

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim mayoritas memiliki potensi besar dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Keduanya merupakan instrumen ekonomi Islam yang tidak hanya memiliki fungsi spiritual, tetapi juga dapat menjadi pendorong pembangunan sosial dan ekonomi.

Berdasarkan perhitungan BAZNAS, potensi zakat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun, namun realisasinya sampai dengan akhir tahun 2023 hanya mencapai 33 triliun. Sedangkan di sisi lain, potensi wakaf, terutama wakaf produktif dan wakaf uang juga sangat besar.

Salah satu penyebab yang ditenggarai mengapa optimalisasi kedua instrumen keuangan sosial Islam tersebut masih jauh dari harapan ialah masih belum terintegrasinya tata Kelola zakat dan wakaf. Pengintegrasian tata Kelola zakat dan wakaf dalam satu Lembaga merupakan Langkah strategis untuk mengatasi tantangan dan permasalahan dan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Secara kelembagaan di Indonesia, saat ini zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Sedangkan pengelolaan wakaf diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, maka penting untuk segera dilakukan revisi atas undang-undang zakat dan wakaf ini. Ke depan undang-undang zakat dan wakaf yang selama ini terpisah harus diintegrasikan di dalam satu undang-undang.

Hal ini penting agar pengelolaan zakat dan wakaf tidak lagi dilakukan secara parsial.
Integrasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf sejatinya telah dilakukan oleh ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta lembaga filantropi Islam.

Apabila Undang-undang ini dapat diintegrasikan, maka implikasinya dua Badan Pengelolaan terpisah BAZNAS dan BWI akan diintegrasikan menjadi satu Badan.
Terdapat beberapa urgensitas mengapa pengintegrasian tata kelola zakat dan wakaf harus direalisasikan.

Pertama, pengintegrasian ini akan mampu meningkatkan efisiensi operasional.

Pengintegrasian akan mengurangi tumpang tindih fungsi dan peran antara lembaga pengelola zakat dan wakaf. Dengan pengintegrasian akan mengoptimalkan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur yang digunakan.
Alasan kedua dengan satu lembaga, pelaporan keuangan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara terpusat dan transparan.

Selain itu, akan dapat terjadi sinergi program yang lebih efektif. Mengintegrasikan program zakat dan wakaf untuk menciptakan dampak yang lebih besar.
Saat ini, secara posisi badan hukum, BAZNAS merupakan badan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Sedangkan Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Ke depan, peleburan dua badan ini menjadi satu Badan Pengelola Zakat dan Wakaf harus menjadi lembaga pemerintah nonstruktural yang setara posisinya dengan Kementerian.

Sehingga, lembaga ini dapat mendapatkan alokasi pendanaan dari APBN dan memiliki kewenangan yang lebih banyak dibandingkan dengan posisi yang ada saat ini.

Dalam Undang-undang baru nantinya yang akan mengintegrasikan pengelolaan zakat dan wakaf, selain mengatur terkait peleburan dua Badan Pengelola, penting pula diatur posisi badan baru ini apakah akan berperan sebagai regulator atau operator. Saat ini, kedua badan ini berfungsi tidak hanya sebagai operator tetapi memainkan peran pula sebagai regulator.

Ke depan dapat direkomendasikan bahwa badan pengelola zakat dan wakaf ini akan berperan penuh sebagai operator, sedangkan peran sebagai regulator dapat diemban oleh Kementerian Agama. Selain itu, permasalahan yang tak kalah penting ialah terkait pola hubungan antara badan di pusat dan di daerah.

Selama ini, pola hubungan antara BAZNAS Pusat dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota hanya bersifat koordinasi. Ke depan, sebaiknya Badan Pengelola Zakat dan Wakaf merupakan satu kelembagaan utuh. Sehingga pengelola di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat kantor perwakilan dari Badan di tingkat Pusat. Penempatan pimpinan yang akan memimpin di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pun ditetapkan oleh Badan di tingkat pusat.

Hal ini agar pola koordinasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dapat lebih fokus dan optimal.
Integrasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia dalam satu lembaga adalah solusi strategis untuk mengoptimalkan potensi keduanya. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pengelolaan zakat dan wakaf dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan berdampak besar dalam mendukung kesejahteraan umat.

Namun, keberhasilan langkah ini membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga pengelola, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, zakat dan wakaf dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *