Jakarta, panjimas – Puasa Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025M yang diumumkan PP Muhammadiyah tahun ini ada yang terasa aneh bagi jemaahnya.
Di awal Muharram 1446 H telah diresmikan pemakaian Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sudah beredar luas kalender Muhammadiyah 1446H/2025 M berdasar KHGT yang dicetak oleh Suara Muhammadiyah.
Pada kalender itu tercantum puasa Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025 dan Idulfitri jatuh pada Ahad, 30 Maret 2025. Puasa Ramadan berlangsung selama 29 hari.
Rabu (12/2/2025) tadi Pimpinan Pusat Muhammadiyah membacakan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025 yang ditandatangtani Ketua Umum haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti.
Dalam maklumat itu penetapan puasa Ramadan jatuh pada 1 Maret 2025. Tapi Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Puasa Ramadan 2025 berlangsung selama 30 hari.
Maklumat itu menjelaskan dasar penetapan ini memakai hisab wujudul hilal bukan KHGT.
Warga Muhammadiyah pada bingung membaca Maklumat yang berbeda dengan KHGT yang sudah dicetak dalam kalender Muhammadiyah dan menyebar luas itu.
Mereka bertanya mana yang benar Idulfitri dalam KHGT ataukah Maklumat dengan wujudul hilal?
Bahkan ada yang menuding PP Muhammadiyah sudah bermain politik untuk penetapan Ramadan dan Idulfitri tahun ini dengan menghindari perbedaan dengan pemerintah.
Menjawab masalah ini Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr Hamim Ilyas M.A. memberikan penjelasan sebagai berikut.
Sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025 metode yang digunakan untuk penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H ini adalah hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal.
Menurut kriteria ini, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 di bulan hijriah yang sedang berjalan, pada saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu:
(1) telah terjadi ijtimak,
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam,
(3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa hari.
Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional tanggal 13-15 Syakban 1445 H atau 23-25 Februari 2024 M di Pekalongan telah menyepakati dan memutuskan penerimaan serta penggunaan KHGT dan telah menyampaikannya kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidzkan.
Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan pada tanggal 22 Rajab 1446 H/22 Januari 2025 M di Yogyakarta telah memutuskan bahwa KHGT akan digunakan secara resmi mulai 1 Muharam 1447 Η.
Karena itu secara resmi KHGT belum digunakan, karena kalender sebaiknya digunakan mulai awal tahun. Oleh karena itu, sebagaimana Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disebutkan di awal, kriteria yang digunakan sampai akhir tahun hijriah ini masih wujudul hilal.
Wujudul hilal adalah ijtihad syar’i yang sah, memiliki dasar-dasar kokoh dari Al-Quran dan hadis atau as-sunnah al-maqbūlah.
Kriteria wujudul hilal juga tidak menyalahi syarat kalender di mana umur bulan hijriah minimal 29 hari dan maksimal 30 hari.
Demikian pula dengan KHGT, juga merupakan produk ijtihad syar’i yang sah. Keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki.
Perbedaan pokok keduanya adalah wujudul hilal yang berorientasi nasional (berlandaskan konsep wilayātul hukmi), sementara KHGT berorientasi global (berlandaskan konsep ittihad al-matāli’).
Pemberlakuan wujudul hilal tahun ini didasarkan kepada konsep istişhāb (yang artinya pemberlakuan hukum asal atau awal).
Kaidah usul fikihnya berbunyi: al-aşlu baqā’u mā kāna ‘alā mā kāna (hukum asal sesuatu adalah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan). Dalam konteks penentuan awal bulan, maka kaidah ini bermakna: suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya.
Ketentuan baru yang akan mengubah wujudul hilal adalah Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT pada tahun 1447 Η.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama pihak-pihak terkait akan terus menggiatkan sosialisasi KHGT ke warga Persyarikatan khususnya dan masyarakat muslim umumnya, agar KHGT dapat diterima secara lebih luas.













