MUINasionalNews

MUI Minta Pemerintah Usut Tuntas Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi

34

Jakarta, panjimas – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera menuntaskan temuan sejumlah produk jajanan anak yang mengandung unsur babi namun berlabel halal. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus dugaan pembohongan publik.

“Kasus ini harus dituntaskan. Pemerintah harus mencari di mana letak masalahnya, harus tahu kenapa hal demikian bisa terjadi,” kata Anwar Abbas kepada media, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Buya Anwar, umat Islam memiliki aturan tegas dalam ajaran agama yang melarang konsumsi segala sesuatu yang berasal dari babi. Karena itu, temuan bahwa beberapa makanan berlabel halal ternyata mengandung unsur haram, menurut dia, bukan sekadar kelalaian teknis.

“Bagi umat Islam, ini menyangkut pelanggaran ajaran agama. Sementara dalam masalah ini telah terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Mereka katakan makanan tersebut halal, padahal haram,” kata Anwar.

Ia menegaskan ketidaksesuaian label halal dengan kandungan sebenarnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena menyesatkan konsumen. “Ini bisa masuk kategori perbuatan pidana karena telah terjadi perbuatan membohongi publik,” kata Anwar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan beberapa merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.

MUI meminta pemerintah tidak hanya menindak produsen nakal, tetapi juga mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Anwar Abbas mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap label halal sangat bergantung pada integritas dan ketelitian proses pengawasannya

Exit mobile version