Jakarta, panjimas — Dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengambil langkah strategis dengan mendorong sertifikasi halal dari sisi hulu, yakni melalui fasilitasi penggilingan daging halal. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam mendukung implementasi wajib halal di Indonesia, terutama untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Permasalahan besar dalam rantai pasok produk halal di Indonesia kerap ditemukan di tahap awal produksi, terutama dalam jasa penggilingan daging. Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, lebih dari 70% daging sapi yang beredar di pasaran diserap oleh para pedagang bakso. Namun, hanya sekitar 1,5% dari mereka yang telah tersertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan aspek hulu dalam sistem jaminan produk halal (SJPH).
Menjawab tantangan ini, LPPOM menggelar Festival Syawal 1446 H dengan tema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal.” Kegiatan ini menjadi wadah strategis yang tidak hanya mempertemukan para pemangku kepentingan industri halal, tetapi juga langsung memberikan solusi nyata melalui fasilitasi sertifikasi halal untuk 103 jasa penggilingan daging di 19 provinsi. Sejumlah 72 penggilingan melalui fasilitasi mandiri dan 31 penggilingan di Bangka Belitung difasilitasi oleh Bank Indonesia Bangka Belitung.
LPPOM juga melahirkan pilot project layanan penggilingan daging halal di Bogor dan Makassar. Edukasi dan sosialisasi halal juga telah dilakukan secara massif kepada lebih dari 1000 peserta di seluruh Indonesia. Pendekatan ini menjadi langkah awal penting untuk membangun rantai pasok halal yang utuh dan berkelanjutan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen konkret LPPOM dalam memberdayakan UMK. “Festival Syawal LPPOM merupakan bentuk nyata komitmen LPPOM dalam mendukung pelaku UMK. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMK sekaligus membantu mereka memenuhi target pemerintah dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” jelasnya dalam acara puncak Festival Syawal 1446 H yang berlangsung pada 6 Mei 2025 di Hotel Gren Alia Jakarta.
Sektor penggilingan daging dipilih karena berisiko tinggi terjadi percampuran antara bahan halal dan non-halal. “Kami memilih penggilingan daging karena peluang terjadinya percampuran antara daging halal dan haram serta penggunaan bahan atau bumbu tambahan yang kehalalannya belum jelas — karena pelanggan membawa daging dan bumbu sendiri — seperti pedagang bakso dan rumah makan yang mayoritas adalah pelaku UMK,” lanjut Muti.
UMK Halal, Pilar Penting Ekonomi Syariah Berkelanjutan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memproyeksikan pertumbuhan signifikan industri halal nasional ditopang oleh UMK. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, dalam sambutannya secara daring menekankan bahwa Festival Syawal LPPOM menjadi momentum penguatan UMKM halal.
“Festival Syawal LPPOM 1446 H menjadi kesempatan tali silaturahmi dan berbagi pengalaman memperkuat komitmen dalam memajukan sektor UMKM. Indonesia merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia dengan 87% dari 260 juta penduduknya adalah Muslim,” ujarnya.
Maman menambahkan bahwa pemerintah menargetkan penerbitan 3,5 juta sertifikat halal secara nasional pada 2025. “Untuk itu diperlukan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga. Saya juga berharap akan muncul kolaborator baru untuk mempercepat target tersebut. Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam terselenggaranya acara ini,” tambahnya.
Ekosistem Halal Nasional Harus Dimulai dari Hulu
Komitmen terhadap pengembangan industri halal juga datang dari sektor perbankan syariah. M. Syukron Habiby, Senior Vice President Islamic Ecosystem dari Bank Syariah Indonesia (BSI), menyatakan: “Sektor industri halal merupakan sektor yang sangat potensial berdasarkan pertumbuhan pasar halal global dan posisi strategis Indonesia dalam industri ini. Salah satu indikator utamanya adalah bahwa Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) versi State of the Global Islamic Economy Report 2023.”
Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS BI), Anna Setyawati, menyebut pentingnya penguatan dari hulu. “Kita terus mendorong pelaku UKM untuk mendapat sertifikat halal, terus mendorong untuk berkembang dan berakselerasi di 2025 ini. Strategi BI antara lain memperkuat ekosistem hulu dari RPH dan juru sembelih halal (juleha), peningkatan kapasitas pendamping PPH, serta perluasan edukasi halal di masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, pertumbuhan produk halal berdampak langsung terhadap daya saing pelaku usaha lokal, perluasan pasar, hingga penciptaan lapangan kerja di berbagai lini, termasuk logistik dan distribusi.
Festival Syawal LPPOM, Ruang Strategis Akselerasi Industri Halal
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS sekaligus Plt Direktur Industri Produk Halal, Putu Rahwidhiyasa, menyampaikan bahwa penguatan penggilingan daging halal adalah bagian penting dari rantai nilai halal global. “Indonesia sebagai bagian yang kuat dari Halal Value Chain dunia, mempelopori traceability produk halal global dengan Halal Assurance System yang terpercaya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya program pembinaan dan skema insentif untuk sektor penggilingan daging. “Perlu program pembinaan dan sertifikasi halal massal untuk sektor ini. Diperlukan pula skema insentif bagi pelaku usaha yang berkomitmen pada kehalalan proses produksi. Kami mengapresiasi LPPOM atas komitmen dalam menggerakkan halal dari hulu,” tuturnya.
Kasubbag Kepala Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, H. Herman S. Ag, M.Si., juga menyoroti dimensi spiritual produk halal. “Produk halal menyangkut aspek keimanan, sehingga setiap Muslim wajib memastikan apa yang dikonsumsi, digunakan, dan dilakukan sesuai dengan prinsip halal tanpa kompromi. Melanggar prinsip ini berarti mengabaikan kewajiban,” tegasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan fokus dari sisi hulu, LPPOM kembali menjalankan peran strategisnya dalam membangun fondasi ekosistem halal nasional yang kuat dan berdaya saing global. Sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi ekonomi, sosial, dan spiritual Indonesia menuju pusat industri halal dunia. (***)
TALKSHOW
Dari Penggilingan ke Meja Konsumen: Kehalalan Produk Olahan Dimulai dari Hulu
Jakarta, 6 Mei 2025 — Untuk memperkuat rantai pasok halal nasional, LPPOM menggelar talkshow bertema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” yang berlangsung di Hotel Gren Alia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Festival Syawal 1446 H, sekaligus menjadi panggung strategis untuk menyuarakan pentingnya jaminan kehalalan sejak titik awal produksi pangan—yakni penggilingan daging—yang kerap kali luput dari perhatian namun menyimpan potensi risiko signifikan terhadap status kehalalan produk akhir.
Sebagai pembuka diskusi, Ety Syartika, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan pentingnya memperkuat fondasi industri halal dari sisi hulu.
“Industri halal global yang tumbuh pesat dan menunjukkan tren positif di berbagai sektor seperti makanan, kosmetik, dan farmasi, membuka peluang besar bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia untuk menjadi pusat industri halal global, sehingga penguatan aspek kehalalan sejak dari hulu, termasuk pada titik kritis seperti penggilingan daging yang sering luput dari perhatian, menjadi tanggung jawab moral dan legal bagi industri dalam menjamin kehalalan produk kepada konsumen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggilingan daging merupakan titik awal transformasi bahan baku menjadi produk olahan. Faktor-faktor seperti peralatan, kebersihan, alur proses, dan kompetensi personel sangat berpengaruh terhadap status halal.
“Penggilingan daging sebagai titik awal transformasi bahan baku menjadi produk olahan memegang peranan penting dalam penentuan status kehalalan produk akhir, karena berbagai faktor seperti peralatan, kebersihan, alur proses, hingga personel sangat memengaruhi, terlebih mengingat daging giling banyak digunakan dalam industri kuliner dan pangan siap saji, sehingga pengawasan sejak proses awal menjadi sangat krusial,” lanjutnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya, melakukan inventarisasi dan pemetaan unit penggilingan daging, memberikan fasilitasi pelatihan halal bagi pelaku usaha, serta membangun sinergi lintas sektor dengan LPPOM, MUI, BPJPH, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Daging Giling: Titik Kritis dalam Jaminan Halal Produk
Sementara itu, Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, mengungkapkan bahwa titik rawan utama dalam penggilingan daging adalah ketidaktahuan atas status halal daging yang dibawa pelanggan.
“Hal yang menjadi kritikal adalah daging dibawa pelanggan ke penggilingan entah daging halal atau daging yang tidak halal sehingga menjadi kesulitan memastikan status kehalalan daging, itu sebabnya bagi pengelola jasa penggilingan perlu membuat prosedur agar dapat memastikan daging yang digiling bisa dipastikan kehalalannya seperti fasilitasnya sudah halal dedicated hanya dipergunakan untuk daging yang halal,” jelasnya.
Muslich juga menekankan pentingnya memastikan daging berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal. Selain itu, ia menyoroti bahaya dari penggunaan bahan tambahan dalam proses pengolahan daging yang seringkali tidak jelas asal-usulnya.
“Harus memastikan dagingnya sudah tersertifikasi halal, hal ini meliputi penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta dilakukan oleh RPH yang sudah bersertifikat halal tentunya. Dalam proses pembuatan produk olahan berbasis daging giling, sering ditambahkan bahan-bahan bumbu seperti bahan penambah rasa (flavouring) dan penyedap rasa. Bahan tambahan ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetik yang asal usulnya tidak jelas bisa berasal dari bahan halal ataupun bahan haram dan najis,” tambahnya.
Tantangan Sertifikasi Halal UMK: Realita Pedagang Bakso Indonesia
Mewakili suara pelaku usaha, Lasiman selaku Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), memaparkan fakta yang mengejutkan: hanya 1,5% pedagang bakso yang sudah mengantongi sertifikat halal, padahal 70% daging di pasar nasional diserap oleh segmen ini—yang mayoritasnya berasal dari UMK.
“Di Indonesia, pedagang bakso yang telah memiliki Sertifikasi Halal hanya 1,5%. Padahal 70% daging yang beredar dimasyarakat diserap oleh para pedagang bakso dan didominasi oleh UMK. Daging giling adalah bahan baku utama dalam pembuatan bakso. Hal yang menjadi potensi bakso menjadi tidak halal, jika proses penggilingan tidak terjamin halal, maka produk bakso yang dihasilkan pun menjadi tidak halal,” ujar Lasiman.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi regulasi, tapi juga membangun kepercayaan konsumen dan daya saing UMK. “Mesin penggiling daging berpotensi menjadi media kontaminasi silang antara daging halal dan non-halal jika tidak dikelola dengan benar. Sertifikat halal membangun kepercayaan konsumen. Memenuhi Persyaratan Regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan meningkatkan daya saing para pedagang bakso UMK. Sinergi yang baik akan menciptakan dampak positif yang signifikan bagi pedagang bakso terutama UMK, konsumen, dan perkembangan industri halal di Indonesia,” katanya.
APMISO pun siap ambil bagian aktif. Salah satunya dengan memberikan pelatihan dan memfasilitasi para pelaku UMK bakso dan ibu rumah tangga yang membutuhkan penggilingan daging yang halal,” pungkas Lasiman.
Perspektif Fatwa: Kehalalan Tak Cukup di Hulu, Tapi Harus Utuh
Menutup sesi talkshow, KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehalalan tidak hanya dari bahan, tapi juga alat, proses, dan tahapan lainnya.
“Selain proses penggilingan ada hal penting juga yang dapat mempengaruhi kehalalan daging dan produk olahannya, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, terkait hewan yang disembelih tentunya harus hewan yang halal, alat, proses penyembelihan, pengolahan penyimpanan dan pengiriman harus sesuai syariat Islam,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila alat penggilingan sebelumnya terkena najis atau terkontaminasi daging haram, maka wajib dilakukan proses pensucian sesuai syariat Islam, atau dikenal dengan tathhir syar’i.
“Pada proses penggilingan tentunya bahan-bahan seperti bahan penolong, penyedap dan bahan tambahan lainnya juga perlu dipastikan kehalalan serta kesuciannya. Apabila alat penggilingan bekas terkena najis maupun terkontaminasi daging haram dan akan digunakan untuk penggilingan daging halal maka perlu dilakukan proses tathhir syar’i atau pensucian seperti alat yang terkena najis, kemudian tata cara pensucia dan pensucian tanpa menggunakan air,” paparnya.
TENTANG LPPOM
LPPOM dibentuk atas atas mandat Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. LPPOM menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 177 Tahun 2019. Sejak munculnya regulasi mandatori sertifikasi halal, LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Akreditasi BPJPH sudah LPPOM peroleh dengan nomor registrasi REG RI LH A-1U11000020693124 pada April 2024.
TENTANG FESTIVAL SYAWAL
Festival Syawal merupakan wujud nyata komitmen LPPOM dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Melalui program ini, LPPOM secara aktif memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya peningkatan daya saing dan nilai tambah produk mereka. Tidak hanya sekadar pendampingan administratif, Festival Syawal juga menjadi ruang edukatif di mana pelaku UMK mendapatkan pemahaman teknis terkait sistem jaminan produk halal, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh Sertifikat Halal secara sah dan kredibel.
Lebih dari sekadar agenda sosialisasi, Festival Syawal dirancang untuk membangun hubungan strategis dengan pemangku kepentingan—termasuk pemerintah, media, perusahaan, dan masyarakat—serta memperluas jangkauan melalui media massa dan sosial. Di sisi lain, Festival Syawal diharapkan menjadi jejak bermakna yang tidak hanya membekas secara emosional bagi peserta, tetapi juga menjadi pemantik kesadaran para regulator dan pemangku kepentingan untuk terus menggulirkan nama LPPOM sebagai pionir dalam penguatan industri halal di Tanah Air.
