Jakarta, Panjimas – Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh Tim Hukum Agung Sedayu yang bernama Paman Nurlete terhadap salah satu Tim Hukum LBH PP Muhammadiyah, M Ihsan Tanjung angkat bicara dan menyampaikan tanggapannya terkait fitnah terhadap dirinya.
“Menanggapi opini yang dibangun oleh Paman Nurlete tentunya saya sangat menyayangkan karena Paman Nurlete adalah Tim Hukum dari Agung Sedayu yang mendampingi Nono Sampono dan membawa sebagai salah seorang kader Muhammadiyah dirinya justru menyerang dan memfitnah tim hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah,” ujar Ihsan Tanjung.
Sikap dari Paman Nurlete ini menurut dirinya itu tidak menunjukkan sebagai seorang kader karena tidak pernah melakukan Tabayun dan dirinya (Ihsan Tanjung, red) yang ikut di fitnah sebagai mafia tanah selaku penasehat hukum dari Sutrisno Lukito yang merupakan pengurus Majelis Ekononomi PP Muhammadiyah yang dikriminalisasi oleh Agung Sedayu padahal Sutrisno punya sertifikat asli dan yang melaporkan tidak memiliki alasan hak tapi karena pengadilan dikuasai oleh mafia peradilan, hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
Selama ini Paman Nurlete tidak pernah tabayun atas penugasan yang diberikan oleh LBHAP PP Muhammadiyah kepada tim penasehat hukum Sutrisno Lukito yang sudah mendapat perintah dari Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi hukum, Busyro Muqoddas.
“Paman Nurlete sebagai tim hukum Agung Sedayu dan juga advokat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kader Muhammadiyah dan menyebar fitnah pada Gufroni dan kawan-kawan,” tandas Ihsan.
Untuk itu dirinya meminta kepada PP Muhammadiyah harus memanggil Paman Nurlete dan minta klarifikasi atas fitnah dan adu domba yang dilakukan Paman dengan mengatasnamakan dirinya adalah kader Muhammadiyah.
“Hal ini bisa jadi preseden bagi kader Muhammadiyah lainnya yang dengan semena-mena mengatasnamakan Muhammadiyah dan menyebar fitnah dan menghasut tanpa ada Tabayun dan meminta arahan dan petunjuk dari PP Muhammadiyah terhadap persoalan yang dituduhkan oleh Paman Nurlete,” ujarnya lagi.
Ihsan Tanjung juga mengharapkan kepada Gufron dkk harus melaporkan Paman Nurlete ke pihak berwajib agar dapat mempertanggungjawabkan fitnah yang dia sebarkan ke media.
Dirinya juga berharap agar PP Muhammaiyah memberikan klarifikasi terhadap fitnah yang dilontarkan Paman Nurlete agar kedepan kader-kader yang mendapat tugas dari Muhammadiyah tidak khawatir akan dikorbankan jika terjadi fitnah dan polemik dalam masalah hukum terutama yang sedang menjalankan tugas resmi dari persyarikatan Muhammadiyah.
“Jika ada yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan baik di Muhammadiyah atau aturan hukum seharusnya dirinya meminta Muhammadiyah melakukan tabayun dan menunggu tanggapan dari Muhammadiyah bukan menggunakan media untuk menyebar fitnah.
“Kepada media yang memberitakan kasus ini seharusnya melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang disebut termasuk nama saya, Ihsan Tanjung disebut sebagai mafia hukum. Belum ada yang menghubungi saya dari media dan minta klarifikasi tapi secara terang nama saya disebut dan tidak menyebut inisial sebagai praduga tidak bersalah,” katanya.
“Jelas ini merupakan persekongkolan jahat antara Paman dan mafia di belakangnya dengan media yang memberitakan kasus ini tanpa menggunakan prinsip praduga tidak bersalah,” pungkasnya
