Jakarta, panjimas – Musim haji tinggal menghitung hari, berbagai macam di namika telah dilalui jamaah haji, mulai dari pengalaman membahagiakan hingga menyedihkan dan memprihatinkan. Mari kita jadikan semua peristiwa tersebut sebagai latihan spritual untuk mempersiapkan diri kembali kehadiratNya.
Puncak haji dalam lintasan sejarah akan diikuti oleh jamaah yang datang dari seluruh dunia dan saat ini sudah berada di tanah suci terdiri dari berbagai negara tumpah rumah di tanah suci. Kementarian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah bertekad untuk mensukseskan penyelenggaraan haji 2025 di tahun ini.
Salah satu persiapan yang terlihat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah pembayaran Dam/Hadyu melalui atau lewat lembaga resmi agar terhindar dari penyalahgunaan.
Oleh karena menurut Sekjen MUI, Buya Amirsyaah Tambunan, pembayaran penting dilakukan melalui Baznas RI : https://kemenag.go.id/internasional/sudah-383-petugas-dan-jemaah-haji-bayar-dam-melalui-baznas-JsMdx.
Sejak terbitnya keputusan tersebut diharapkan jemaah haji dapat memahami dan melaksanakan ketentuan secara bersamaan; pertama, secara syari jamaah haji menunaikan kewajiban dengan baik dan benar; kedua, secara administrasi melakukan tata kelola yang tranparan dan akuntabel untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Sekjen MUI, Buya Amirsyah sampaikan apresiasi Tata Kelola Dam/Hadyu
Kementerian Agama telah berikhtiar menerbitkan Panduan Tata Kelolan Dam/ Hadyu agar lebih transparan dan akuntabel berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No.437 Tahun 2025 tentang Tata Kelola DAM/Hadyu. Salah satu pertimbangan untuk menjamin pelaksanaan Dam/Hadyu sesuai ketentuan syariah, kemaslahatan agar tranparansi, akuntabilitas dan bernilai manfaat hewan Dam/ Hadyu jemaah haji.
Karena itu harus menjadi kesadaran kolektif bagi semua jamaah haji bahwa Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji atau umroh dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.
Pertama, Dam/hadyu dilakukan karena meninggalkan ibadah yang diperintahkan dalam ihram berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 196:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artinya, “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”
Kandungan ayat tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan kewajibah haji berupa ihram dari miqat.
Dalam Tata kelola Dam/Hadyu telah diatur; pertama, kriteria dan standar Dam/Hadyu; kedua, pengorganisasian Dam/Hadyu; ketiga, pelaksaan Dam/Hadyu atau penyembelihan di tanah tanah suci; keempat, pengiriman dan pendistribusian Dam/Hadyu tepat sasaran.
Kelima, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan yang tranparan dan akuntbel. Yang menjadi pertanyaan bagaimana pelaksaan Dam/Hadyu agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
“Untuk itu dapat dipahami bahwa SOP merupakan serangkaian aturan tertulis yang menggambarkan langkah-langkah yang harus diikuti agar pelaksanaan Dam/Hadyu berjalan lebih tertib, aman dan nyaman buat jamaah haji untuk meraih haji mabrur,” pungkas Sekjen MUI













