BPJPHNasionalNews

Pelaku Usaha di Solo Banyak yang Ingin mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH, Paska Kasus Ayam Goreng Widuran

56

Jakarta, Panjimas – Walikota Solo, Respati Ardi mengungkapkan permohonan agar BPJPH bisa membuka pelayanan sertifikasi halal di Kota Solo menyusul melonjaknya permohonan dari kalangan pelaku usaha di wilayah itu. Terutama pasca mencuatnya polemik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo yang baru mengumumkan status non-halal produk mereka setelah berjualan selama puluhan tahun

“Sebab sejak kemarin itu banyak sekali pelaku usaha makanan yang mengajukan sertifikasi halal dan kami kewalahan. Jadi kami menyurati untuk permohonan kepada BPJPH bisa buka cabang di Pusat Layanan Usaha Terpadu Solo supaya cepat sertifikasinya,” ujar Respati di Solo, Ahad, (8/6/2025)

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan telah melayangkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar dapat membuka cabang di Kota Solo. Hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para pelaku usaha terkait sertifikasi halal produk mereka

Lebih lanjut Walikota Solo mengajak kalangan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal produk mereka kepada BPJPH. Adapun pelaku usaha yang menjual produk non-halal diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen atau masyarakat.

“Saya mengajak pelaku usaha siapapun, jika ada yang mau sertifikasi halal segera melalui BPJPH. Yang tidak (menjual produk non-halal) ya silakan katakan jujur ‘tidak halal’ dan ditulis yang besar. Juga diajari para karyawannya untuk memberi tahu ke konsumen yang sedang makan apakah halal atau tidak,” tandasnya.

BPJPH sebelumnya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus warung makan Ayam Goreng Widuran Solo. Hal itu dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin.

Dia mengatakan, tim itu saat ini tengah bekerja di lapangan. Tapi ia menyebut belum dapat menyampaikan hasil dari penyelidikan itu. “Kami tunggu tim itu seperti apa di lapangan nanti,” ucapnya kepada media pada (27/5).

Exit mobile version