BPJPHNasionalNews

BPJPH dan Bersama DPR Edukasi Ratusan Pelaku UMK Terkait Standar Jaminan Produk Halal

100

Jakarta, panjimas – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (5/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai 18 Oktober 2026. Kegiatan diikuti oleh ratusan pelaku UMK serta unsur masyarakat lainnya.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, Direktur Kemitraan Jaminan Produk Halal BPJPH Fertiana Santi, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Barat Ohan, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dalam sambutannya, Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa BPJPH terus mendorong literasi, sosialisasi, dan fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia secara kolaboratif bersama para pemangku kepentingan.

“Hari ini BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon dengan harapan seluruh pelaku usaha di daerah ini segera memiliki sertifikat halal,” ujar Aqil Irham.

Menurut dia, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Bahkan untuk produk hasil sembelihan, prosesnya juga harus sesuai standar halal. Maka dari itu, jumlah Juleha (juru sembelih halal) juga harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Aqil juga menganjurkan agar pelaku usaha menggunakan bahan dari rumah potong hewan (RPH) atau rumah potong unggas (RPU) yang telah bersertifikat halal, mengingat Cirebon dikenal memiliki beragam produk kuliner berbasis daging.

Lebih lanjut, ia mendorong para P3H untuk menjalankan peran secara aktif dalam mendampingi pelaku usaha. “Pendamping jangan hanya menunggu, tetapi harus jemput bola. Dampingi UMK agar mereka bisa segera menyelesaikan proses sertifikasi halal,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi halal, mengingat tenggat waktu semakin dekat.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda. Kalau ada kendala, silakan datang ke KUA atau lembaga pendamping. Tim kami siap membantu,” ujar Selly.

Ia juga menambahkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen. “Produk halal lebih dipercaya masyarakat. Kami siap membantu UMKM agar bisa masuk ke jaringan supermarket yang ada di setiap kecamatan di Cirebon,” katanya.

Di penghujung acara, para peserta diberi kesempatan untuk melakukan konsultasi dan langsung mendaftar sertifikasi halal melalui para pendamping yang hadir. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal kian meningkat.

Exit mobile version