Jakarta, panjimas – Ketua Dewan Penasehat Syariah (DPS) Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dr. KH. Colil Nafis menegaskan bahwa yang membedakan BPJS Konvensional dengan Syariah adalah pada akadnya. Hal itu disampaikan dirinya dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Wali Kota Langsa, Kamis ( 4/9/25).
Akad BPJS Syariah yang berlaku saat ini; pertama, akad hibah; kedua, akad wakalah bil ujrah; ketiga, akad ijarah. Ketiga akad ini merujuk kepada Fatwa DSN MUI. Lebih lanjut menurut Dr Amirsyah Tambunan yang juga Sekretaris Badan Pengurus (Barus) DSN MUI menegaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No : 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.
Dimana fatwa ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalani operasional BPJS Kesehatan Syariah. Lebih lanjut Sekretaris Badan Pengurus (Barus) DSN MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dari hulu sampai hilir telah di kelola BPJS berdasarkan tiga akad syariah; Pertama, akad hibah yakni perjanjian sukarela untuk saling memberikan manfaat iyuran dari pemberi kepada penerima, tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran balik antara peserta kolektif dengan BPJS Kesehatan.
Kedua, akad wakalah bil ujrah adalah akad (perjanjian) di mana peserta (pemberi kuasa) melimpahkan wewenang atau tugas kepada pihak lain (wakil) dalam hal ini BPJS untuk memperoleh imbalan atau biaya jasa (ujrah) yang telah disepakati kedua belah pihak antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (Faskes).
Ketiga, akad ijarah yakni perjanjian sewa atau upah antara dua pihak, yaitu penyewa dan pemberi sewa, di mana pihak pemberi sewa mengalihkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa kepada pihak penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran (ujrah), tanpa adanya pemindahan kepemilikan aset tersebut.
Implementasi akad tersebut telah disampaikan oleh
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar dunia.Sebagaimana di rilis InfoPublik (4 Januari 2022).
Hingga saat ini BPJS terus melakukan penguatan dan cakupan agar tata kelola BPJS sesuai syariah. sisi prilaku sesuai syariah yakni menerapkan nilai-nilai syariah melekat erat dalam gaya hidup sehari-hari masyarakat, termasuk dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu DPS-DSN MUI mengharapkan agar tata kelola secara syariah dapat berjalan lancar.
