Uncategorized

Perwakilan Keluarga Korban Tanjung Priok 84 Silahturahmi dan Temui Sekjen MUI

44
×

Perwakilan Keluarga Korban Tanjung Priok 84 Silahturahmi dan Temui Sekjen MUI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Walau sudah lebih dari 40 tahun kasus tragedi Tanjung Priok berlangsung namun penuntasan masalah HAM dari peristiwa yang menewaskan banyak korban tersebut belum selesai sampai dengan hari ini.

Untuk itu perwakilan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 datang dan berkunjung ke kantor MUI Pusat di Jl Proklamasi, JakPus pada Kamis, (2/10/25).

Pihak perwakilan keluarga korban diwakili oleh Beni Biki dengan didampingi 2 orang perwakilan keluarga lainnya, yakni Masruhi dan Badaruddin.

“Maksud kedatangan kami bersilahturahmi dengan pihak MUI yang diwakili oleh Buya Sekjen adalah untuk silahturahim sekaligus menyampaikan gagasan dan pemikiran kami perwakilan keluarga korban untuk penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya pada tragedi Tanjung Priok 1984,” ujar Beni Biki selaku perwakilan keluarga korban peristiwa tersebut.

Lebih lanjut Beni meminta dan berharap agar negara bisa hadir dan mengambil peran serta solusi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo agar penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu bisa diselesaikan di zaman pemerintahan Presiden Prabowo.

Atas kedatangan dari perwakilan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 84 dari pihak MUI yang diwakili oleh Buya Amirsyah Tambunan menerima semua aspirasi dan keinginan yang disampaikan. Pihak MUI juga akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga.

“Pada pekan depan saya akan sampaikan kepada Rapat Pimpinan (Rapim) MUI semua yang sudah disampaikan oleh perwakilan keluarga. Insya Alloh semoga ada solusi dan penyelesaian yang lebih baik terhadap permasalahan yang terjadi beberapa puluh tahun yang lalu itu,” tutur Sekjen MUI.

Selain silahturahmi ke kantor MUI, pihak perwakilan keluarga korban juga sudah mengirimkan surya resmi kepada Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, DPR, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait soal kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian yang lebih kongkrit dan jelas kepada pihak keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *