MUINasionalNews

Sekjen MUI: Strategi, Kolaborasi dan Potensi Zakat di Indonesia

80

Jakarta, panjimas – Sekjen MUI, DR Amirsyah Tambunan pada acara penutupan Mutanda Sanawi V Komisi Fatwa MUI 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, (17/10/25) menyampaikan materi tentang : Strategi Kolaborasi dan Sinergi untuk Meningkatkan Potensi Zakat di Indonesia.

Potensi zakat berdasarkan data Baznas RI
Potensi zakat di Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp327 triliun, dengan potensi zakat fitrah secara khusus mencapai sekitar Rp8 triliun. Selain itu, ada target potensi zakat prioritas “on balance sheet” sebesar Rp37,9 triliun yang bisa difokuskan untuk penghimpunan tahun 2025.

Dalam paparanya, Sekjen MUI menilai bahwa perkembagan zakat di Indonesia sudah semakin baik. Sekarang ini sudah ada 198 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terkordinasi MUI untuk penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI. Salah satu tugas pokoknya melakukan pengawasan pelaksanaan Fatwa MUI tentang zakat berkisar 25 Fatwa agar berjalan aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA. dalam paparannya juga menyampaikan pandangan strategis tentang pentingnya mengubah paradigma zakat dari konsumtif menjadi produktif, dari berhak menerima zakat (mustahik) menjadi wajib zakat (muzakki) seperti pemberian beasiswa program Doktor kerjasama MUI dengan Baznas RI yang telah berlangsung 4 tahun. Dari sejumlah penerima zakat saat ini telah menjadi muzakki.

Menurutnya, zakat bukan hanya kegiatan amal sosial, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki melalui pendidikan dan penguatan kapasitas Sumber Daya Insani (SDI).

Buya Amirsyah juga menekankan pentinya kerja sama antara BAZNAS dan MUI hingga ke Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia termasuk program pendidikan beasiswa dalam dan luar negeri telah melahirkan banyak lulusan berprestasi. “Ini bukti bahwa zakat bisa menjadi kekuatan transformasi baik secara nasional maupun gobal. Mereka yang dulu mustahik, kini menjadi muzakki dan telah berkontribusi untuk umat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan data zakat yang konkret, valid, dan transparan sebagai ikhtiar tata kelola zakat yang akuntabel. “Kita percaya kepada para ulama dan amil, tetapi kepercayaan itu harus dibuktikan secara tertulis agar tidak menimbulkan fitnah. Data valid adalah kunci pengelolaan zakat yang baik,” ujarnya.

Buya Sekjen juga mengajak lembaga zakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dengan menggunakan teknologi agar lebih efektif dan efisien dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, misalnya pentingnya data muzakki dan nustahik melalui data base
Global Positioning System (GPS) yakni sistem untuk menentukan letak para muzaki dan mustahik sebingga dapat mempermudah penggimpunan dan penyaluran zakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara’ dalam memperkuat tata kelola zakat. Kalau masyarakat ingin baik, negara ingin maju, kuncinya ada pada kolaborasi ulama dan umara’.

Kolaborasi menekankan proses kerja sama antara individu, kelompok, atau pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan yang sama dengan melibatkan berbagi ide, pengetahuan, dan sumber daya untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik atau memecahkan masalah bersama.

Kolaborasi dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai alat dan platform yang di sepakati misalnya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk pembayaran Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. “Jadi jika ulama dan umaro’ bersatu, akan hadir kemaslahatan yang besar bagi umat dan bangsa,” pungkasnya

Exit mobile version