Jakarta, panjimas – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun khususnya dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS).
Salah satunya dengan memperluas layanan pendidikan kesetaraan dan afirmatif yang bermutu untuk semua.
Tahun ini, untuk pertama kalinya, Direktorat SMP menyelenggarakan Apresiasi Video Inspiratif (AVI) Wajib Belajar 13 Tahun, Layanan Pendidikan Kesetaraan dan Afirmatif Jenjang SMP Tahun 2025. Tema kegiatan ini adalah Inspirasi Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, Layanan Pendidikan Kesetaraan dan Afirmatif dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Kegiatan ini untuk menggali penanganan ATS dan ABPS dari berbagai daerah, serta layanan pendidikan kesetaraan Paket B, SMP Terbuka dan SMP Satu Atap . Dengan video inspiratif ini diharapkan dapat meningkatkan gaung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang bermutu untuk semua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, mengapresiasi acara ini sebagai wujud kreativitas dalam munculnya layanan pendidikan jenjang SMP.
“Saya apresiasi acara ini dan mudah-mudahan apresiasi yang didapat menjadi motivasi dalam meningkatkan layanan pendidikan. Kegiatan ini hanya stimulan atau bagian dari komitmen awal kita untuk berbuat lebih banyak dalam rangka memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua bagi masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Mendikdasmen menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh ekosistem pendidikan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Menurutnya, pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara di manapun berada, bagaimanapun kondisinya, suku dan agamanya, kondisi fisiknya berhak mendapat layanan pendidikan. Inilah yang dinamakan education for all,” jelas Mu`ti.
Kemendikdasmen terus memperluas dan memperbanyak akses layanan pendidikan. Sehingga dapat menjangkau semaksimal mungkin anak-anak Indonesia di manapun berada dengan pendidikan yang terjangkau.
“Sumbernya bisa dari dana pemerintah maupun partisipasi masyarakat. Inilah yang dinamakan partisipasi semesta,” ungkap Menteri Mu`ti.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan, kegiatan merupakan kali pertama dilakukan dan merupakan salah satu strategi untuk menyebarluaskan praktik baik dari berbagai daerah dalam melakukan penanganan ATS dan ABPS.
“Serta memperluas layanan pendidikan kesetaraan dan afirmatif,” ujarnya.
Rangkaian pelaksanaan lomba video inspiratif mulai disosialisasikan pada Juli dilanjutkan dengan pendaftaran lomba yang dibuka hingga Oktober 2025. Antusiasme peserta cukup tinggi dengan jumlah pendaftar 717 video inspiratif.
Terdiri atas 287 Video Inspiratif Wajib Belajar 13 Tahun, dengan rincian 35 video dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 185 video dari SMP dan 65 video dari SKB/PKBM Paket B dan 430 Video Inspiratif Layanan Pendidikan Kesetaraan dan Afirmatif, dengan rincian: 196 video dari SKB/PKBM; 188 video dari SMP Satu Atap; 46 video dari SMP Terbuka.
Sasaran lomba Kategori video inspiratif Wajar 13 tahun melalui penanganan ATS dan ABPS yaitu Dinas Pendidikan Kab/Kota, Sekolah Menengan Pertama, dan SKB/PKBM Paket B. Sasaran lomba kategori layanan pendidikan kesetaraan dan afirmatif yaitu SKB/PKBM Paket B, SMP Terbuka, dan SMP Satu Atap.
Seluruh video tersebut telah melalui proses kurasi secara cermat berdasarkan aspek umum, substansi, dan teknis, dengan melibatkan kurator yang berasal dari perwakilan Ditjen PAUD Dikdas Dikmen, Direktorat SMP, BKHM, Pusdatin, Puskurjar, Akademisi dan praktisi pendidikan.
Pelaksanaan Apresiasi Video Inspiratif ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan jenjang SMP atas berbagai video inspiratif,
Meningkatkan semangat dan motivasi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program Wajib Belajar 13 Tahun,
Mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan di tingkat pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan, serta
Meningkatkan inovasi dan kreativitas Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan dalam mengembangkan solusi efektif untuk penanganan ATS dan ABPS, serta penyediaan layanan pendidikan kesetaraan dan afirmatif
