BeritaBPJPHNasionalNews

BPJPH dan KPK Luncurkan Dashboard Jaga Sertifikasi Halal, Perkuat Integritas Layanan Halal

54

Jakarta, panjimas – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal di Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Peluncuran yang juga diisi dengan Sosialisasi Antikorupsi ini menjadi langkah konkret BPJPH dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, sekaligus upaya preventif dalam memitigasi risiko penyimpangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa komitmen antikorupsi bukan sekadar agenda administratif, melainkan melekat secara intrinsik pada karakteristik dan mandat BPJPH. BPJPH, lanjutnya, mengemban amanah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat apa yang dimakan, diminum dan digunakan sehari-hari.

Oleh karena itu, integritas bukan hanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga bagian dari nilai moral, norma sosial, dan tanggung jawab etik yang melekat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan—dari anak sekolah dasar (SD) hingga Strata 3 (S3). Bayangkan jika ada yang tertangkap memakai baju oranye, mengurus halal di tempat yang haram. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” tegas Babe Haikal dalam rilis pers yang diterima.

Ia menekankan bahwa mandat sertifikasi halal tidak semata urusan administratif atau prosedural, melainkan menyangkut legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Babe Haikal menyebut bahwa jika integritas penyelenggara terciderai, bukan hanya reputasi lembaga yang terdampak, tetapi juga keberlakuan kebijakan halal wajib itu sendiri.

Ketika kepercayaan publik runtuh, efektivitas regulasi dapat tergerus dan eksistensi kelembagaan ikut dipertaruhkan. “Dari perspektif nilai dan norma, praktik korupsi bertentangan secara diametral dengan prinsip kehalalan yang menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Kejahatan kerap berawal dari pamrih dan pembenaran-pembenaran yang dianggap kecil. Pola pikir semacam ini justru membuka ruang abu-abu yang berisiko melahirkan penyimpangan,” ungkap Babe Haikal.

Tidak boleh lagi ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Peluncuran Dashboard Jaga Sertifikasi Halal ini menjadi simbol komitmen BPJPH dalam membangun sistem yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

Dashboard tersebut diharapkan memperkuat transparansi proses layanan, memudahkan monitoring, serta membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.

Jaga marwah lembaga dan kepercayaan publik

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pentingnya menjaga marwah kelembagaan.

“Jangan sampai marwah BPJPH jatuh hanya karena ulah oknum. Ketika marwah jatuh, banyak pihak akan mencemooh. Kita pernah mengalami fase ketika skor kepercayaan publik berada pada titik terendah. Untuk memulihkannya membutuhkan upaya luar biasa,” ujarnya.

Aminudin menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik secara langsung memengaruhi persepsi dan penilaian masyarakat. Masyarakat sebagai penerima layanan juga menjadi responden dalam survei integritas yang dilakukan KPK.

Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik. Aminudin juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lamban dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha yang dituntut bergerak lincah (agile).

“Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak,” tambahnya. Selain peluncuran dashboard, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.

Melalui sinergi BPJPH dan KPK ini, diharapkan tercipta tata kelola sertifikasi halal yang bersih, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meneguhkan bahwa integritas adalah fondasi utama ekosistem halal nasional.

“Semoga Allah SWT merahmati ikhtiar kita di bulan yang baik ini, dan menguatkan komitmen kita untuk menjaga amanah pelayanan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Kepala BPJPH Babe Haikal.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E A Chuzaemi Abidin, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, serta jajaran pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan BPJPH.

Hadir pula perwakilan asosiasi usaha, di antaranya Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia, dan lainnya

Exit mobile version