Jakarta, panjimas – Di sela acara penyerahkan bantuan kemanusiaan di Salare AIA, Sumbar, Buya Amirsyah Tambunan selalu Sekjen MUI menyampaikan pentingnya memahami Ukhuwah Islamiyah dalam bentuk kongkrit yang dimulai dari saling mengenal (ta’aruf) antar sesama baik karakter/visi/misi).
Kemudian saling memahami (tafahum) kelebihan/kekurangan), wujudnya tolong-menolong (ta’awun) dalam kebaikan) sehingga saling menanggung beban/memberi rasa aman (takaful) dalam bermasyarakat dan bernegara.
Rangkaian ini membangun persaudaraan kuat, memupuk empati, simpati dan mewujudkan solidaritas sosial yang kokoh dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dalam kaitan ini bangsa ini pada beberapa tahun lalu membetuk BPJS Kesehatan yang sejalan dengan prinsip syariah,” kata Buya Amirsyah pada acara Halal bi Halal Warga Masyarakat Padang di Masjid Al Mukarramah kota Padang (12/4/26).
Acara halal bi Halal dalam rangka Syawalan 1447 H di padati masyarakat Kota Padang. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa Indonesia telah mempelopori pendirian lembaga yang fokus menangani kesehatan berdasakan kositusi Indonesia, melalui UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan mewajibkan negara menyediakannya.
Implementasi terkini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law), yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan secara terintegrasi melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga melalui prinsip asuransi sosial, wajib diikuti oleh seluruh penduduk yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Sejalan dengan hal ini BPJS sejalan dengan perinsip Syariah baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan di Aceh dan seluruh Indonesia. Secara bertahap jaminan sosial kesehatan disesuaikan dengan prinsip syariah saling tolong menolong (ta’awun), menekankan gotong royong dan menghindari unsur riba, maisir, dan gharar.
BPJS kesehatan setelah di Aceh berikutnya di Provinsi Sumbar dengan akad tabarru’ yakni perjanjian keuangan syariah yang berlandaskan tolong-menolong (ta’awun), hibah tanpa tujuan mencari keuntungan komersial.
“Akad ini berfokus pada hibah untuk membantu pihak lain yang sakit bertujuan mencari rida Allah dengan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya
