Semarang, panjimas — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Penyerahan hibah tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara BPJPH dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam rangka percepatan sertifikasi halal di daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin, Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah A.R Hanung Triyono, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jawa Tengah Erna Widijastuti, serta Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Daroji. Sebanyak 35 sekretaris daerah dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah turut menandatangani komitmen bersama tersebut.
Penyerahan hibah lahan ini merupakan bagian dari penguatan layanan JPH di daerah, guna mendekatkan akses layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan JPH.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmen pemerintah provinsi Jateng dalam mendukung percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah.
“Kami mengapresiasi langkah ini sebagai upaya bersama untuk mempercepat capaian sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan ekonomi syariah dan pariwisata berkelanjutan sebagai pilar pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Menerima hibah lahan untuk gedung UPT Layanan JPH, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penguatan ekosistem halal nasional. Hibah lahan yang diberikan akan digunakan untuk pembangunan UPT Layanan JPH guna mendukung pelaksanaan layanan sertifikasi halal, pembinaan pelaku usaha, serta pengawasan JPH di wilayah Jawa Tengah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hibah lahan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat layanan JPH di daerah serta mendorong percepatan sertifikasi halal secara lebih luas,” ujarnya.
Muhammad Aqil Irham menambahkan bahwa penguatan layanan halal di daerah sejalan dengan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta berkontribusi dalam meningkatkan daya saing produk nasional.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menegaskan bahwa penguatan layanan di daerah menjadi faktor kunci dalam percepatan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal.
“Penguatan layanan JPH di daerah melalui pembangunan UPT menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal. Dengan layanan yang lebih dekat dan terintegrasi, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara BPJPH dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam rangka percepatan sertifikasi halal. Komitmen tersebut ditujukan untuk mewujudkan target capaian produk tersertifikasi halal di Jawa Tengah dengan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing. Adapun target sertifikasi halal di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar 557.269 produk pada tahun 2026 dan 556.616 produk pada tahun 2027.
