Jakarta, panjimas – Setelah berjalan satu tahun Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya para dai dan pendakwah, untuk memerangi judi online (judol) melalui pendekatan dakwah dan literasi digital.
Tentu kerja sama ini bertujuan memberikan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat, mengingat banyaknya korban dari kalangan menengah ke bawah. Walau. dalam waktu belakangan ini media terlihat sepi dalam pemberitaan soal judi online.
Namun tetap harus di waspadai. Karena itu MUI bersama Komdigi terus berkomitmen memperkuat ikhtiar pencegahan. Untuk itu Meutya Hafid meminta MUI terus memaksimalkan peran dai untuk menyelipkan literasi digital dan edukasi bahaya judi online dalam setiap konten dakwah, baik offline maupun online;
Berikutnya untuk terus fokus melakukan edukasi melalui pendekatan dakwah, karena dianggap efektif untuk menyentuh kesadaran masyarakat agar menghindari judi online yang kini marak di ruang digital.
Selanjutnya mendukung pemberantasan judi online secara berkelanjutan, di mana pemerintah fokus menutup situs dan bekerja sama dengan penegak hukum (Polri, Kejaksaan) serta OJK untuk memblokir rekening terkait.
MUI juga mendukung komitmen Kemkomdigi agar bertindak tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat melindungi situs judi online. Oleh karena itu Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak agar tidak bosan untuk terus mengingatkan dalam pemberantasan judol di masyarakat.
Lebih lanjut buya Amirsyah mendukung pemerintah yang sejak tanggal 28 Maret 2026 secara resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
“Tentu saja aturan ini bertujuan melindungi 70 juta anak dari risiko digital, melindungi anak-anak berarti menyelamatkan masa bangsa,” pungkas Sekjen MUI Buya Amirsyah
