Jakarta, panjimas – Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan pentingnya penguatan rantai pasok halal sejak dari hulu melalui keberadaan toko bahan baku bersertifikat halal. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem halal nasional yang utuh sekaligus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Puncak Festival Syawal 2026 di Jakarta, Muti mengatakan bahwa pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya berhenti pada kepemilikan sertifikat halal produk. Menurutnya, pelaku usaha juga perlu didampingi agar mampu berkembang dan naik kelas secara berkelanjutan.
“Bagi kami, pemberdayaan UMKM bukan hanya soal memiliki sertifikat halal, tetapi bagaimana para pelaku usaha benar-benar dibekali agar bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Muti di Menara Peninsula Hotel, Kamis (30/04/2026).
Tema Festival Syawal 1447 Hijriah tahun ini, yakni “Toko Bahan Baku Halal: Langkah Awal menuju UMKM Tangguh”, dipilih untuk menyoroti pentingnya membangun ekosistem halal dari sektor hulu. Muti menilai masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh bahan baku dengan jaminan halal yang jelas.
Ia mencontohkan pedagang bakso yang kerap menghadapi keraguan saat membeli daging di pasar tradisional karena tidak mengetahui apakah proses penyembelihannya telah sesuai syariat. Persoalan serupa juga terjadi pada penggunaan bumbu curah tanpa label dan bahan-bahan yang dikemas ulang tanpa kejelasan status halal.
Di sektor usaha roti dan kue, tantangan serupa juga dirasakan para pelaku usaha. Mereka kerap kesulitan mendapatkan bahan baku dari toko yang mampu menjamin kehalalan produk, terutama bahan dalam kemasan kecil hasil repackaging.
Menurut Muti, kondisi tersebut menunjukkan bahwa toko bahan baku bersertifikat halal masih menjadi mata rantai yang lemah dalam ekosistem halal nasional.
“Padahal, toko bahan baku memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk sejak dari hulu. Kita tidak bisa hanya mendorong sertifikasi di hilir tanpa memperkuat hulunya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup jasa, termasuk sektor perdagangan dan penjualan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mencakup seluruh rantai pasok halal.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 718 Tahun 2021 juga menyebut usaha ritel, baik pasar modern maupun tradisional, termasuk kategori usaha yang wajib memiliki sertifikasi halal.
Melalui Festival Syawal 2026, LPPOM berupaya mendorong sertifikasi halal bagi toko bahan baku sebagai langkah konkret menyambungkan kembali rantai pasok halal yang selama ini terputus. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM sekaligus menjaga kesinambungan jaminan halal produk. “Harapan kami, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah bagi UMKM dan kesinambungan jaminan kehalalannya dapat terjaga,” ujar Muti.
Festival Syawal sendiri telah berlangsung sejak bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha. Program yang dijalankan antara lain fasilitasi sertifikasi halal gratis, pendampingan toko bahan baku, webinar wajib halal, hingga penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat.
