BeritaMuhammadiyahNasionalNews

Fikih Kurban Muhammadiyah: Syarat, Kriteria, dan Ketentuan Hewan Kurban

10

Fikih kurban berdasarkan fatwa dan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah

YOGYAKARTA, panjimas – Pengajian Karyawan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang digelar, Rabu, (6/5) berlangsung dengan hangat dan penuh hikmat. Dalam pengajian tersebut menghadirkan Ustaz Qaem Aulassyahied yang mengulas mengenai fikih kurban berdasarkan fatwa dan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Dalam istilah fikih, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT di waktu yang telah ditentukan. Kurban sendiri berasal dari kata “Qaruba” yang berarti dekat atau mendekat.

 

Oleh karena itulah dapat diartikan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah atau ibadah yang pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

 

“Maka kalau dilakukan di luar waktu yang ditentukan. Maka itu tidak dapat disebut ibadah kurban. Begitu juga dengan hewannya, harus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya dalam acara yang digelar di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jl. KH Ahmad Dahlan.

 

Lalu, apa saja hewan yang ditentukan itu? Qaem menjelaskan bahwa kategori hewan tersebut pada prinsipnya harus masuk ke dalam kategori bahimatul an’am sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-Hajj ayat 34. Dalam kata lain yaitu jenis hewan ternak yang sah dan diperbolehkan dalam syaiat Islam untuk disembelih sebagai hewan kurban, yang meliputi: sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.

 

Sementara itu, Qaem melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria hewan untuk berkurban. Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, Qaem memaparkan bahwa terdapat 3 kategori hewan yang layak untuk dikurbankan.

 

“Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-Aqran atau hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin atau hewan yang gemuk badannya atau berdaging, 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya,” jelas Qaem.

 

Lebih dari itu, Qaem turut memaparkan terkait ciri-ciri hewan kurban yang tidak layak untuk dikurbankan. 1) Al-‘Auraa, hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al Mardhoh, hewan yang sudah jelas sakit; 3) Al-‘Arja, hewan yang pincang; terakhir, Al-Kasir, hewan yang kurus kering, dan kotor.

 

Terakhir, dalam segi kriteria umur. Ia memaparkan bahwa hewan kurban yang memenuhi syarat yaitu: Unta yang telah berumur 5 tahun, sapi yang telah berumur 2 tahun, dan kambing yang telah berumur 1 tahun. Kriteria hewan di atas, jika dipandang dari segi jenis kelamin (jantan/betina) keduanya diperbolehkan, sebab tidak ada dalil yang mengkgususkan salah satu jenis

Exit mobile version