BeritaKemenagNasionalNews

Kemenag Kampanyekan Halal sebagai Gaya Hidup Modern dan Inklusif

8

Malang, panjimas — Halal tidak lagi sekadar ketentuan agama. Halal telah menjadi standar mutu global yang mencakup kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas. Halal kini juga berkembang menjadi bagian dari gaya hidup modern atau lifestyle yang menuntut penguatan riset, inovasi, dan tata kelola yang adaptif.

 

“Halal itu pasti suci, higienis, sehat, bergizi, aman dikonsumsi, dan modern. Halal itu pasti mulia,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, saat menjadi narasumber seminar pada Indonesia Halal Ecosystem Summit & UB Halal Metric Awards 2026 di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (5/5/2026).

 

Pemerintah menempatkan jaminan produk halal sebagai agenda strategis nasional. Selain karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, halal juga telah menjadi tren global dalam industri dan perdagangan. Karena itu, sistem jaminan halal diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya.

 

Menurut Fuad, regulasi halal penting untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan jaminan kepada masyarakat agar produk yang beredar memenuhi standar kehalalan. Ia menegaskan, produk berbahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

 

“Produk yang bahan bakunya berasal dari unsur nonhalal atau haram, wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan regulasi,” katanya.

 

Pemerintah juga terus membangun ekosistem halal melalui penguatan kelembagaan. Kementerian Agama memiliki Direktorat JPH, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat tata kelola melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa Balai dan Loka di berbagai daerah. Dukungan juga datang dari Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 

Dalam pengembangan kebijakan halal, Kementerian Agama saat ini memfokuskan enam aspek utama. Pertama, penguatan kelembagaan, regulasi, dan tata kelola halal nasional. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal diperluas hingga tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Kedua, perluasan layanan sertifikasi halal. Kementerian Agama mendorong peran aparatur sipil negara (ASN), termasuk Penyuluh Agama Islam dan penghulu, untuk terlibat dalam edukasi, sosialisasi, dan pendampingan sertifikasi halal sebagai mitra BPJPH.

 

Ketiga, integrasi industri halal dengan ekonomi syariah. Menurut Fuad, langkah ini dilakukan melalui kolaborasi multipihak yang mencakup pengembangan industri keuangan syariah, pariwisata halal, fesyen halal, hingga penguatan green halal sebagai bagian dari ekonomi berkelanjutan.

 

Keempat, transformasi digital layanan halal. Digitalisasi, kata Fuad, menjadi kunci untuk mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses publik terhadap layanan halal.

 

Kelima, harmonisasi standar halal lintas negara. Indonesia, kata dia, berkepentingan memperluas pengakuan sertifikat halal nasional di tingkat internasional untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

 

“Standar dan prosedur halal antarnegara mungkin saja tidak sama, tetapi hukum mengenai halal dan haram bagi muslim tetap sama di mana pun sebagai penunjuk arah,” ujar Fuad.

 

Keenam, peningkatan literasi dan kesadaran publik. Fuad mengatakan, literasi halal harus menjangkau generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, melalui edukasi, advokasi, dan penguatan gaya hidup halal. Untuk lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Agama juga menjalankan program Halal Goes to Campus.

 

Fuad menekankan bahwa penguatan ekosistem halal memerlukan dukungan masyarakat dan kalangan akademisi melalui kampanye, inovasi produk, riset, dan edukasi publik. Menurutnya, halal harus dipahami sebagai konsep yang terbuka dan relevan dengan perkembangan zaman.

 

“Halal itu bukan konsep yang statis, bukan konsep yang eksklusif, tetapi konsep yang dinamis dan inklusif yang mampu merangkul berbagai pihak,” tandasnya

Exit mobile version