BeritaMuhammadiyahNasionalNewsOtomotif

Lazismu Siap Kelola Dam Haji di Tanah Air Secara Transparan dan Profesional

24

Yogyakarta, panjimas —Direktur Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah, Mochammad Sholeh Farabi, menegaskan kesiapan Lazismu dalam mengelola pelaksanaan dam haji di tanah air.

 

Hal itu disampaikannya dalam acara yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/05). Farabi menjelaskan bahwa Lazismu tidak bekerja sendirian dalam pengelolaan dam, melainkan bersama sejumlah majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

 

“Lazismu ditunjuk oleh PP Muhammadiyah untuk mengelola dam bersama majelis dan lembaga lain. Ada Majelis Pemberdayaan Masyarakat, LPHU, KBIH, dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Jadi pelaksanaan dam ini akan diawasi dan dikawal oleh berbagai pihak,” ujarnya.

 

Menurut Farabi, program pengelolaan dam di dalam negeri hadir bukan hanya karena adanya fatwa kebolehan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada jemaah haji. Ia menyebut tidak semua jemaah mampu atau dapat melaksanakan penyembelihan dam sendiri di Arab Saudi.

 

Karena itu, Lazismu hadir untuk memudahkan proses pelaksanaan dam sekaligus memastikan distribusi manfaatnya lebih luas dan tepat sasaran.

 

Farabi menilai pengalihan dam ke tanah air memiliki dimensi kemaslahatan sosial yang besar. Ia menyoroti masih rendahnya konsumsi daging di sejumlah daerah di Indonesia yang berdampak pada persoalan gizi, termasuk stunting.

 

“Ketika pengelolaan dam dialihkan ke tanah air, kita bisa membantu masyarakat yang memang berhak menerima. Banyak daerah yang konsumsi dagingnya masih rendah, dan ini menjadi salah satu faktor stunting,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dam dilakukan sesuai syariat Islam. Penyembelihan dilaksanakan pada hari nahar 10 Zulhijah dan hari tasyrik 11–13 Zulhijah. Selain itu, seluruh juru sembelih diwajibkan memiliki kompetensi sebagai juru sembelih halal.

 

Lazismu juga memastikan pengolahan daging memenuhi standar syariah dan keamanan pangan. Farabi menjelaskan bahwa pengelolaan daging dam dilakukan dalam dua bentuk, yakni daging segar (fresh meat) dan daging kemasan.

 

Untuk daging kemasan, Lazismu bekerja sama dengan industri pengolahan pangan yang telah tersertifikasi halal dan memenuhi standar keamanan pangan. Sementara untuk daging segar, distribusi dilakukan maksimal empat jam setelah penyembelihan agar kualitas daging tetap terjaga.

 

“Kalau fresh meat, maksimal empat jam setelah penyembelihan harus segera disalurkan kepada penerima manfaat,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses pelaksanaan dam. Menurutnya, Lazismu akan memberikan laporan lengkap kepada shahibul dam, mulai dari proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

 

“Semua proses akan direkam, baik foto, video, maupun narasi, dan itu akan kami laporkan kepada shahibul dam secara transparan,” ujarnya.

 

Farabi menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan dam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengelolaan kurban yang selama ini dilakukan Lazismu. Perbedaannya hanya terletak pada akad dan sasaran distribusi yang secara khusus diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat membutuhkan.

 

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat membayar dam melalui kantor-kantor Lazismu secara langsung maupun daring, baik melalui Lazismu pusat, kantor wilayah provinsi, kabupaten, hingga kantor layanan.

 

Setelah pembayaran diterima, Lazismu akan bekerja sama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan jaringan peternak yang tergabung dalam Jamaah Tani Muhammadiyah untuk penyediaan hewan dam.

 

Menurut Farabi, program ini sekaligus menjadi upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebab, manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan penerima daging, tetapi juga peternak, pedagang hewan, juru sembelih, hingga pelaku pengolahan pangan.

 

“Dari hulu sampai hilir banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari program kurban maupun dam ini,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa hewan dam yang digunakan harus memenuhi syarat syar’i, seperti kambing minimal berumur satu tahun dan sapi minimal dua tahun serta dalam kondisi sehat.

 

Adapun untuk distribusi daging kemasan, Lazismu berencana mengolahnya menjadi rendang kaleng yang dapat bertahan hingga dua tahun. Produk tersebut nantinya akan disalurkan ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), daerah terpencil, maupun kawasan terdampak bencana.

 

“Kalau dalam bentuk kemasan seperti rendang, itu bisa menjadi cadangan pangan dan bantuan untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau jika menggunakan daging segar,” ungkapnya.

 

Farabi memastikan Lazismu akan menjaga seluruh proses pengelolaan dam secara syar’i, profesional, dan akuntabel, mulai dari pembayaran hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Exit mobile version