Jakarta, panjimas — Kementerian Agama mengenalkan program baru bernama Reconnect (Religious Counselors Prison Rehabilitation and Community Reintegration). Program ini menandai pergeseran paradigma dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mantan Narapidana Terorisme (Napiter) dengan mengedepankan pendekatan keagamaan melalui peran penyuluh agama.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa selama ini proses kembalinya mantan napiter menjadi warga negara yang utuh kerap menemui hambatan karena minimnya pendekatan berbasis keagamaan yang menyentuh akar rumput.
“Jadi sengaja namanya pun kami sesuaikan dengan apa yang menjadi tujuan program kami, reconnect. Mengkonekan kembali, mengkonekan kembali mereka yang sudah lepas yaitu para Napiter,” ujar Arsad saat Konferensi Pers Peaceful Muharam 1448 H di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kemenag menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nurani Perdamaian Indonesia dalam rangkaian kegiatan Reconnect yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni, 6 Juli, dan 3 Agustus 2026. Rangkaian ini akan diawali dengan dialog kebijakan nasional untuk memetakan kendala lapangan.
“Pertama kami akan melakukan dialog kebijakan nasional. Selama ini pendekatan kaitan dengan pendampingan atau kembalinya mereka untuk menjadi WNI ini menemui kendala, menemui kendala. Kenapa? Karena pendekatan yang dipergunakan bukan pendekatan keagamaan. Kami nanti akan melakukan belanja masalah di dalam dialog kebijakan nasional itu, kira-kira apa yang salah dari pendekatan yang selama ini dipergunakan, mengembalikan mereka menjadi orang-orang baik,” urai Arsad.
Kemenag juga telah menyiapkan proyek percontohan (pilot project) di wilayah Jawa Barat dengan menerjunkan para penyuluh agama sebagai pendamping personal bagi para mantan napiter. Melalui pola satu penyuluh mendampingi satu mantan napiter (one-on-one), diharapkan proses asimilasi di masyarakat dapat berjalan lebih humanis.
“Nah kami mencoba membawa pendekatan keagamaan melalui para penyuluh agama supaya mereka kembali lagi menjadi warga biasa yang mereka bisa dikenal orang dan mereka diperlakukan layaknya warga-warga yang lainnya,” jelasnya.
Selain pendampingan ideologis dan sosial, Kemenag juga tengah mengkaji terobosan regulasi dari sisi filantropi Islam guna mendukung kemandirian ekonomi mantan napiter. Kemenag membuka ruang diskusi untuk mengkategorikan mantan napiter yang kehilangan hak-hak keperdataannya menjadi bagian dari asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik). Langkah ini dipandang krusial untuk menghapus stigma dan mencegah kembalinya mantan napiter ke jaringan lama akibat faktor eksklusi sosial dan ekonomi.
“Saya pikir ini upaya dan usaha untuk orang-orang yang selama ini mungkin disubordinasikan dari kelompok masyarakatnya karena mereka pernah mengalami mungkin pengalaman yang dalam tanda kutip, ya menurut ketentuan negara ini mungkin keluar gitu ya. Nah ini-ini yang mungkin bisa kita lakukan di dalam kaitannya program Reconnect ya,” pungkas Arsad.













