BeritaMuhammadiyahNasionalNews

Ketua MPW Muhammadiyah : Skema Pembiayaan CWLS dan CWLD Pengembangan AUM Seperti Mata Air Kebaikan

106

 

 

Jakarta, panjimas – Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah salah satu instrumen investasi sosial syariah dari pemerintah Indonesia yang menggabungkan wakaf uang dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

“Karena CWLS merupakan salah satu skema yang aman dan terpercaya untuk pengembangan wakaf sambil berinvestasi, ” ujar Dr.Amirsyah Tambunan, CWC, ASPM selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah ketika merespon tema pembahasan Finalisasi Data Allocation and Impact report CWLS melalui zoom bersama dengan Kemenkau RI pada, Kamis (25/6/26).

Buya Amirsyah Tambunan yang juga selaku Sekjen MUI menegaskan CLWLS yang berkelanjutan, mudah dan aman, karena; pertama, dana pokok tetap aman dan terjaga dengan utuh, yang berikutnya imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial melalui mekanisme.

Dana wakaf uang yang di setorkan ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKSPWU) dikelola oleh Nazhir dan diinvestasikan melalui Sukuk Negara; berikutnya imbal hasil (kupon) dari sukuk tersebut digunakan untuk mendanai proyek sosial, seperti saat ini sedang berlangsung pembangunan Sekolah Muhammadiyah di sejumlah daerah.

Adapun benefit (manfaat atau keuntungan) adalah nilai tambah berupa amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dari manfaat program sosial, sekaligus investasi yang aman dan terjamin oleh negara.

“Bagi wakif mempunyai dua pilihan ; pertama, skema CWLS, yakni wakaf temporer misalnya: satu tahun (di mana dana pokok akan dikembalikan 100% kepada wakif saat masa jatuh tempo); kedua, margin dari nilai pokok jadi wakaf permanen (di mana dana pokok diwakafkan untuk selamanya),” tandas Buya Amirsyah.

Hingga saat ini CWLS secara ritel telah di terbitkan pemerintah secara berkala seperti menerbitkan CWLS Ritel (seri wakaf ritel (SWR) 004, 005, 006) sejak 2023-2026, meskipun hasilnya belum optimal. Karena itu tugas nazhir bersama LKSPWU harus terus mengedukasi masyarakat luas agar bisa ikut serta berwakaf mulai dari bilai Rp 1 juta.

Jika wakif tertarik untuk berpartisipasi, maka dapat membeli dan memesan CWLS Ritel melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, seperti Bank Syariah, Bank Bukopin Syariah, BMI, Nano Bank, BTPN Syariah atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk.

CWLD Unggul, Berkelanjutan

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) salah satu inovasi wakaf uang yang disalurkan melalui deposito syariah. Konsepnya mudah dan aman dengan menggabungkan antara investasi dan amal dengan cara dana pokok wakaf para nasabah disimpan di bank syariah.

Sedangkan imbal hasil misalnya 1 Triliyun x 5 % =Rp 50 Milyar (bagi hasil) dari deposito tersebut, disalurkan langsung kepada mauquf alaih yakni pihak atau golongan penerima manfaat dari harta benda wakaf untuk membiayai tanah wakaf Muhammadiyah yang sangat luas guna pengembangan program dakwah sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudahan CWLD; pertama, nilai pokok wakaf utuh yang bersumber dari dana nasabah tidak berkurang dan akan dikembalikan setelah jangka waktu wakaf berakhir.

Adapun imbal hasil untuk Umat; pertama, keuntungan dari deposito secara rutin didistribusikan oleh pengelola wakaf (Nazhir) untuk berbagai program sosial. Dengan mudah dimulai dengan nominal yang terjangkau dengan ketentuan dari bank syariah penyelenggara LKSPWU.Misalnya dalam waktu dekat PWM Jawa Tengah akan membangun Hotel Sumber Daya Insani (SDI) di Tawangmangu, Jawa Tengah.

Para wakif dapat membaca panduan penerapan produk ini melalui Pedoman CWLD yang telah memperoleh ini dari OJK dan juga instrumen serupa berbasis surat berharga negara, yakni CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan RI.

“Keunggulan kedua skema (CWLS dan CWLD) di bandingkan zakat, di mana wakaf menjadi program jangka panjang dan berkelanjutan karena dana pokok tetap utuh di kelola Nazhir, sedangkan zakat yang di kelola Amil di bagikan habis kepada mustahik, ” pungkasnya.

Exit mobile version