Jakarta, panjimas – Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa korupsi berdampak negatif menyengsarakan rakyat Indonesia. Karena itu untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi patut di hukum mati.
Desakan menguat dalam momentum Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat. Hal ini disampaikan dalam sambutan memberikan apresiai penegakan hukum sahabat dhuafa dan masyarakat miskin di hotel Syahid Jakarta, Kamis (2/7/26).
Hadir Menteri Agama RI Menteri Agama Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri saat ini diemban oleh Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia saat ini diemban oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Wakil ketua Umum MUI KH.Cholil Nafis, Lc, PhD. Wakil ketua Umum MUI KH.Cholil Nafis, Lc, ketua MUI bidang Hukum Dr.Wahidudin Adams, Ketua Bidang Fatwa, Prof Dr.Asrorun Niam dan jajaran pengurus lainnya.
Dalam pandangan resmi MUI secara prinsip membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V. Pernyataan terbaru dari para pimpinan MUI mengenai sikap MUI terkait hukuman mati bagi koruptor, pertama, pernyataan tegas usai pembukaan Muzakarah Hukum Nasional di hotel Syahid Jakarta (2/7/26) oleh KH.Muhammad Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI menegaskan bahwa para koruptor harus dihukum mati dan mengingatkan agar para pelaku jangan berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Dampak korupsi dinilai telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas, sehingga hukuman mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan; kedua, desakan dari Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa praktik korupsi di Indonesia saat ini sudah berada dalam tahap “Kebablasan”.
Salah satu sebabnya lemahnya efek jera dari hukuman yang ada selama ini membuat para pejabat tidak lagi memiliki rasa takut untuk mengkhianati amanat rakyat, sehingga penerapan pidana mati sudah sangat mendesak.
Lebih lanjut panggilan akrab buya Amirsyah mengatakan secara syar’i hukuman (ta’zir) bagi pelaku korupsi dikategorikan ke dalam bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir. Adapun hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah/hakim).
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga hukuman mati.Syarat utamanya antara lain, jika kejahatan tersebut, pertama, dilakukan dalam skala besar; kedua, dilakukan berulang kali; ketiga, menimbulkan dampak kerusakan (mafsadat) yang masif terhadap negara dan umat. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak medukungan komitmen MUI berbagai sodiqul hukuma atau mitra pemerintah.
Ia memberikan apresisi Presiden Prabowo Subianto serta seluruh jajaran aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan) untuk bertindak tegas menegakkan hukum agar penegakan hukum jangan tumpul ketas, tajam kebawah. Ia berharap memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia.
