Bogor, panjimas – Persyarikatan Muhammadiyah terus melakukan inovasi dalam dunia pendidikan berbasia wakaf. Diantaranya Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah se-Tingkat SMA berbasis ekologi dan teknologi yang berada di daerah Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed meresmikan Pesantren SMA Eco Saintek Muhammadiyah Eco-Saintek pada 3 Mei 2026 lalu yang berlokasi di Jalan Al-Hikmah, Gang Warung Nangka, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Sekolah tingkat SMA berbasis ekologi, sains, teknologi, dan kepedulian lingkungan yang memadukan konsep tanah wakaf produktif seluas 3 hektar. Hal itu diungkap Buya Amirsyah Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah.
Dirinya menyampaikan itu usai memberikan pembinaan bagi para Santri dengan tema: Memperkuat Karakter Santri untuk Melestarikan dan Menyelamatkan Lingkungan dalam acara Kalam Subuh (2/8/26).
Lebih lanjut buya Amirsyah mengatakan bahwa pesantren di rancang secara spesifik untuk mendidik santri yang unggulan sains & teknologi dengan muatan kurikulum; pertama, memperkuat pendidikan Agama dengan pembelajaran Al-Qur’an, Hadis, Fiqih, dan akhlak dengan metode modern. Karena terintegrasi teknologi informasi, robotika, dan inovasi digital.
Ketiga, menamkan kepedulian lingkungan melalui praktik pertanian organik, pengelolaan sampah, serta energi terbarukan; keempat, menekankan keterampilan & kewirausahaan melalui pelatihan jiwa mandiri dan bisnis melalui 6 orang santri angkatan pertama dari berbagai daerah.
Aksi Menyelamatkan Bumi
Dalam tausiyahnya buya Amirsyah yang juga Sekjend MUI mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa terkait lingkungan antara lain; pertama; Fatwa No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. haram hukumnya buang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut karena merusak ekosistem.
Kedua, fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim, melarang praktik merusak alam yang memicu krisis iklim; ketiga, fatwa No. 30 Tahun 2016 mengharamkan pembakaran hutan dan lahan; keempat, Fatwa No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Ini bagian dari aksi menyelamatkan lingkungan di muka bumi yang saat ini berada pada kondisi darurat kerusakan lingkungan.
Menyelamatkan lingkungan dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari seperti memilah dan memilih sampah, menghemat energi, dan menanam pohon. Dalam sekala nasional dapat di lakukan “Gerakan Greenpeace Indonesia” untuk ikut serta dalam gerakan nasional; pertama, pelestarian lingkungan yang hijau seperti Pesantren Saintek.
Kedua, pengelolaan sampah, kurangi plastik dengan cara tolak kantong plastik sekali pakai dan bawa tas belanja sendiri; ketiga, pilah sampah dengan cara pisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang; keempat, olah barang bekas atau buat kompos dari sisa makanan untuk merawat lingkungan di rumah masing-masing.
“Ini aksi nyata yang dapat dilakukan semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali, ” pungkasnya.
