BeritaMUINasionalNews

Di Solo Sekjen MUI Ungkap Kalau Sehat itu Rezeki Maka Umat Akan Produktif

493

 

 

Surakarta, panjimas – Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan juga sebagai penasehat BPJS Syari’ah mendorong agar BPJS Kesehatan dapat menjadi penggerak kesehatan masyarakat.

Karena kesehatan itu rezeki mengutip pandangan ulama Mesir Menurut Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi, kesehatan menempati posisi tertinggi sebagai bentuk rezeki yang luhur dan paling mahal. Beliau menegaskan bahwa harta adalah tingkatan rezeki yang paling rendah karena setiap orang bisa mendapatkannya, tetapi kesehatan fisik dan ketenangan jiwa adalah nikmat sejati untuk menikmati hidup.

Hal ini disampaikan di depan peserta 100 orang penyuluh di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah (5/8/26). BPJS merupakan model gotong royong saling mendukung (ta’awun). Katanya dalam acara Syair JKN (Sinergi Penyuluh Agama, Integrasi Literasi) JKN yang di laksanakan BPJS Kesehatan Pusat di Kota Solo, Rabu (5/8/26).

Saat ini layanan BPJS telah beroperasi secara syariah, terutama di Provinsi Aceh. Kedepan di sejumlah Provinsi perlu cakupan yang lebih luas seluruh Provinsi seperti ke Jawa Tengah dalam mengimplementasikan BPJS kesehatan dengan menggunakan akad syariah dengan prinsip saling tolong menolong sesama peserta ( tabarru’) dan wakalah bil ujroh.

Wakalah bil ujrah adalah jenis perjanjian perwakilan dalam hukum Islam di mana satu pihak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan upah atau biaya jasa (fee) yang telah disepakati.

Untuk wilayah lain, pemerintah Pusat dan Daerah terus mengkaji perluasan regulasi agar BPJS sejalan dengan akad syariah agar secara keseluruhan dapat mengimplementasikan BPJS sesuai prinsip syariah.

Akad BPJS apa saja yang udah berjalan?; pertama, wakalah bi al-ujrah yakni akad kuasa antara peserta dengan pengelola (BPJS) untuk pengelolaan iyuran, dan pembayaran manfaat dengan imbalan berupa ujrah (fee) kepada pihak terkait; kedua, tabarru’ yakni akad hibah peserta untuk saling menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful) berupa kebajikan atas iuran jaminan peserta agar saling menolong (ta’awun) sesama peserta.

Layanan kesehatan Faskes 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Terdapat lebih dari 23.600 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Faskes 1 yang bermitra dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia kata Akmal Budi Yulianto, S.T., M.M. Pelayanan kesehatan tahap awal yang wajib dikunjungi peserta BPJS Kesehatan.

Jika ada kendala diperlukan komunikasi intensif. BPJS perlu memperkuat pelayanan pengobatan penyakit ringan (non-spesialistik), dan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan seperti Puskesmas, Klinik pratama, dokter umum, dan dokter gigi swasta.

“Kedepan BPJS perlu memperkuat pencegahan penyakit dalam rangka mengantisipasi kekurangan dana atau defisit sebesar Rp2 triliun setiap bulan karena pemasukan dari iuran tidak sebanding dengan pembayaran klaim layanan kesehatan,” kata buya Amirsyah.

Dana Zakat untuk BPJS

Ketentuan Penggunaan ZIS berdasarkan Fatwa MUI No.73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq dan shodaqoh Dalam Bentuk Iyuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

“BPJS kesehatan harus mengedepan penerima peruntukkan khusus bagi pekerja rentan dan fakir miskin seperti guru ngaji, marbot, ojek online yang benar-benar tidak mampu sehingga pembiayaan lewat zakat, infaq dan shodaqoh,” pungkasnya.

Exit mobile version