BeritaMUINasionalNews

Urgensi Kajian Akademik : Menimbang Lahirnya Fatwa tentang Perdagangan Karbon

140
×

Urgensi Kajian Akademik : Menimbang Lahirnya Fatwa tentang Perdagangan Karbon

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Kajian akademik menjadi tradisi sejak awal untuk memperkuat argumentasi baik yang bersifat normatif maupun empirik sehingga kehadiran Fatwa dapat merespon permaslahan yang di hadapi umat dan bangsa. Hal ini disampaikan usai kepada media usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah di hotel Aston Bagor, Rabu-Kamis (18-19/8/2026).

Menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dari kajian ini diharapkan menghasilkan karya ilmiah sebagai bagian tak terpisahkan dari pertimbangan terbitnya fatwa tentang Perdagangan Karbon agar tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

Setiap fatwa yang akan terbit harus jelas tashawwur masalah fiqih yakni proses memahami, menggambarkan atau mengkonseptualisasikan suatu objek, kasus, atau fenomena secara utuh dan objektif sebelum fatwa ditetapkan sehingga secara fikih jelas masalahnya, antara lain.

Pertama, status kepemiliki karbon; kedua, standar karbon yang bersertifikat; ketiga, hukum jual-beli karbon. Meningkat emisi gas rumah kaca, dampak krisis iklim, dan sains lingkungan secara akut, harus di cegah dengan pelestarian hutan untuk menghasilkan karbon yang produktif untuk pelestarian lingkungan.

 

Objektivitas Hukum :

Penetapan hukum tidak bisa hanya berdasar asumsi tanpa data empiris yang valid mengenai data kerusakan lingkungan deforestasi hutan. Angka kehilangan hutan dan deforestasi mengalami lonjakan signifikan pada 2025 (mencapai ratusan ribu hektare), di mana sebagian besar terjadi di dalam kawasan konsesi seperti area tambang dan perkebunan.

 

Karbon, Komoditas Perdagangan Syariah

Karbon dapat menjadi potensi komoditas perdangan keuangan syariah karena karbon dinilai sebagai hak milik ekonomi (mali) dan hak atas manfaat (al-huquq al-ma’nawiyyah) yang halal, selama kepemilikan dan transaksinya bebas dari unsur riba, ketidakpastian berlebihan (gharar), dan spekulasi (maysir).

Prinsip Syariah dalam Perdagangan karbon harus jelas; pertama, objek karbon yang diperjual belikan, terukur, dan sah secara regulasi; kedua, bebas dari spekulasi transaksi bertujuan untuk mitigasi emisi nyata, bukan sekedar permainan harga; ketiga, maqashid syariah jelas untuk mendukung pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah) sebagai bagian dari tujuan utama penjagaan bumi dan kemaslahatan umat dan bangsa.

 

Instrumen Keuangan Syariah

Perdangan karbon memerkukan instrumen keuangan syariah seperti; pertama, murabahah yakni jual beli karbon dengan margin keuntungan yang disepakati; kedua, musyarakah yakni kerja sama pendanaan proyek hijau atau penyerapan emisi (seperti reboisasi) dengan pembagian hasil keuntungan dari penjualan unit karbon; ketiga, sukuk hijau (Green Sukuk) yakni penerbitan surat berharga syariah sebagai underlying asset-nya berkaitan langsung dengan proyek pengurangan emisi karbon.

“Oleh karena itu kajian naskah akademik ini bagian dari langkah strategis untuk melestarikan sumber daya alam yang berkelanjutan dan produktif untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *