Jakarta, panjimas — Kementerian Agama memperpanjang batas waktu pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui penyesuaian (inpassing). Pendaftaran yang semula berakhir pada 15 September 2026 diperpanjang hingga 20 September 2026.
Perpanjangan tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, perpanjangan waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh calon peserta dengan segera melakukan pendaftaran dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Perpanjangan ini kami sampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar dapat diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap,” ujar Fuad, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.
Fuad menjelaskan, pengangkatan melalui inpassing ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Calon peserta pada prinsipnya tidak sedang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, eks Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti proses tersebut dengan ketentuan bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
“Pengangkatan melalui inpassing ini ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu persyaratannya adalah PNS tidak sedang menduduki jabatan fungsional. Mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi setempat,” jelasnya.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta harus memenuhi ketentuan usia. Pada saat diangkat, calon peserta berusia paling tinggi enam bulan sebelum batas usia pensiun sesuai jenjangnya pada 1 Desember 2026. Pengusulan peserta juga dilakukan melalui surat usul dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, ijazah terakhir sesuai kualifikasi, surat keterangan terkait status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, dan hukuman disiplin, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
“Calon peserta juga harus memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal paling singkat dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut perlu didukung dengan portofolio pengawasan JPH serta dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dengan nilai paling rendah baik dalam dua tahun terakhir,” terang Fuad.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Peserta diharapkan memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan portofolio telah sesuai dengan ketentuan.
Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan seleksi administrasi tingkat Kementerian Agama dan pengunggahan usulan pada SIASN BKN pada 16–30 September 2026. Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan verifikasi dan validasi usulan pada 1–15 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan rekomendasi hasil inpassing pada 16–30 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026.
“Setelah rekomendasi diterbitkan, proses dilanjutkan dengan usul Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebelum akhir 2026,” kata Fuad.
Ia menambahkan, seluruh tahapan tersebut perlu menjadi perhatian calon peserta agar proses pendaftaran dan pengusulan dapat berjalan sesuai jadwal.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam penguatan layanan keagamaan dan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan JPH.
“Kami berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran, tetapi segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sesuai ketentuan,” pungkas Fuad
