BeritaKemendikdasmenMendikdasmenNasionalNews

Mendikdasmen Sampaikan Dana BOS Sebesar 20% Bisa Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN Sekolah Negeri

7

JAKARTA, panjimas  — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sebanyak 20% dari alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Hal ini berbeda dengan para guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang gajinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20%. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti.

Meski demikian, Abdul Mu’ti mengatakan, para guru non-ASN di sekolah negeri dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK maupun PNS. Bagi guru non-ASN yang gagal seleksi, pembayaran gaji mereka tetap ditanggung pemerintah melalui dana BOS.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau P3K untuk tes. tapi untuk guru non ASN yang dia tidak lolos p3k atau tidak lulus PNS, amka statusya tetep guru non PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Abdul Mu’ti mengatakan, guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri direncanakan beralih menjadi pegawai penuh waktu mulai 2027 dengan tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kualitas guru juga akan terus ditingkatkan melalui berbagai program pelatihan yang didanai APBN.

Dikatakan, berbagai upaya itu merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan layanan pendidikan gratis, terutama bagi murid di sekolah negeri.

“Ini adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya

Exit mobile version