Jakarta, panjimas – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Bechi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Romo Syafi’i menegaskan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, setiap dugaan maupun kasus kekerasan seksual harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Romo Syafi’i menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, status tersebut tidak dapat disamakan dengan pembebasan secara penuh tanpa ketentuan.
Ia juga menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, maupun mencabut pembebasan bersyarat. Hal tersebut merupakan kewenangan otoritas yang menangani bidang pemasyarakatan.
Meski demikian, Kemenag tetap memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Karena kementerian memiliki tugas dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren untuk menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
Menurut Romo Syafi’i, penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memastikan pelaku menjalani proses hukum. Perlindungan terhadap korban dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman juga harus menjadi perhatian.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Kemenag Evaluasi Pesantren di Jombang
Romo Syafi’i mengatakan perkara kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2022. Karena itu, ia akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara tersebut terjadi.
Verifikasi itu antara lain mencakup status pendaftaran pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, hingga izin pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Selain itu, Kemenag akan melihat pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta berbagai regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” jelasnya.
Evaluasi juga akan menyasar sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Termasuk di dalamnya mekanisme pengaduan serta tata kelola perlindungan terhadap santri.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, Romo Syafi’i meminta agar dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sementara untuk persoalan yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan.
Romo Syafi’i menilai pesantren seharusnya menjadi tempat pendidikan sekaligus pembinaan akhlak yang memberikan rasa aman bagi santri. Keamanan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga perlindungan psikologis.
Ia mengingatkan agar otoritas keagamaan tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan kekerasan ataupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap santri.
Penguatan perlindungan santri, lanjutnya, juga perlu dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Kemenag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut diharapkan membuat upaya pencegahan, penanganan kasus, pendampingan korban, hingga tindak lanjut laporan dapat berjalan secara terpadu. Romo Syafi’i juga mengingatkan agar persoalan kekerasan seksual tidak ditutup-tutupi demi menjaga citra lembaga.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem,” ujarnya.
Romo Syafi’i menegaskan pesantren harus mampu menjadi benteng moral sekaligus tempat perlindungan bagi para santri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tidak cukup dijaga melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem dan tindakan nyata untuk memastikan keamanan santri.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” tandasnya.
