Jakarta, panjimas – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mendesak Polda Metro Jaya menginvestigasi pihak di balik buku Memburu Muhammad yang tengah menjadi polemik.
Desakan itu muncul ketika kepolisian masih mendalami informasi mengenai buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria yang ramai di media sosial karena dituding mengandung unsur penistaan agama.
Di sisi lain, penulis Feby Indirani memberikan klarifikasi bahwa karya tersebut merupakan fiksi yang lahir dari pengalaman dan refleksi kehidupan Muslim.
Buya Amirsyah meminta masyarakat tidak terpancing polemik dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta polisi menelusuri pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual.
“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, dikutip media, Senin (28/9/2026).
Dia juga mengingatkan publik agar tidak terprovokasi. Ia mengaitkan polemik tersebut dengan ketentuan dalam KUHP baru mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” ujar Amirsyah.
“KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.” sambungnya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memuat Pasal 300 tentang perbuatan, pernyataan kebencian atau permusuhan, serta hasutan berbasis agama atau kepercayaan. Pasal 301 mengatur penyebarluasan materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300.
Polisi Masih Dalami
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai polemik dua buku tersebut. Potongan tulisan dari buku berjudul Memburu Muhammad viral di media sosial. Narasi yang beredar menuding buku fiksi tersebut ditulis oleh figur pro-LGBT dan mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pendalaman dapat dilakukan Direktorat Siber maupun Ditreskrimum.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, tudingan penistaan agama terhadap buku tersebut masih berada dalam tahap pendalaman kepolisian, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
