BeritaMUINasionalNews

Rapat Pleno DSN MUI Tetapkan Tiga Fatwa, Dorong Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Indonesia

11

Jakarta, panjimas – Ditengan kelesuan ekonomi global yang berdampak pada ekonomi nasional. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus optimis dapat memberikan motivasi dan dorongan untuk keluar dari kelesuan ekonomi tersebut.

Dalam Rapat Pleno tanggal 29 September 2026 di Jakarta yang dipimpin langsung Ketua DSN Dr. KH. Cholil Nafis, Prof.Dr.Asrorun Niam, Ir. Adi Warman Karim, dan Sekretrais DSN Dr. Amirsyah Tambunan, serta Wakil Sekretaris DSN, Dr.Bukhori Muslim.

Penerbitan Fatwa ini menjadi instrumen untuk memperkuat prekonomian nasional. Pengambilan keputusan Fatwa di hadiri 70 Orang. Adapun Fatwa yang di putuskan; pertama,

Fatwa tentang hukum membeli emas digital adalah boleh (mubah/halal) dalam Islam, asalkan platform tersebut memenuhi prinsip syariah dan dibuktikan oleh ketersediaan emas fisik secara nyata bukan hanya ecara virtual Pleno DSN: Tetapkan Tiga Fatwa, Dorong Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Indonesia.

Jual Beli Emas secara Digital

Menurut pandangan fikih muamalah kontemporer berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), transaksi emas digital sah jika memenuhi syarat antara lain ada aset fisik nyata (underlying asset). Setiap gram emas yang dibeli secara digital harus benar-benar tersedia wujud fisiknya bukan fiktif.

Kedua, hak tarik fisik bagi pembeli harus memiliki hak penuh untuk mencetak atau menarik saldo digitalnya menjadi emas batangan fisik kapan pun diinginkan; ketiga, adanya kejelasan akad dan harga; keempat, transaksi harus transparan mengenai kadar kemurnian emas, berat, harga, serta biaya administrasi yang disepakati di awal tanpa ada unsur riba atau penambahan harga saat pelunasan tertunda.

Kelima, perusahaan atau aplikasi penyedia layanan harus memiliki izin resmi, transparan, dan terawasi dengan baik (seperti layanan tabungan Emas Pegadaian) dengan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Fatwa Kedua

Rahn (gadai syariah) adalah akad penahanan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima, dengan ketentuan hukum dasar dibolehkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Ketentuan Utama Fatwa DSN-MUI tentang Rahn yskni Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn menetapkan bahwa pihak penerima gadai (Murtahin) berhak menahan barang jaminan (Marhun) sampai utang dilunasi oleh pemberi gadai (Rahin). Biaya penyimpanan dan perawatan ditanggu ki upng oleh rahin, namun besarannya dilarang dikaitkan dengan nominal pinjaman agar terhindar dari unsur riba. Fatwa Ketiga,

Efek Beragun Aset Syariah Bentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) adalah efek yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang pembiayaan syariah yang memenuhi Prinsip Syariah. Adapun

Aset dasar yaknu kumpulan piutang (portofolio), seperti pembiayaan perumahan (Griya) dengan tujuan mengubah aset tidak likuid menjadi likuid untuk pendanaan sekunder dengan dasar hukum telah diatur melalui Otoritas Jasa keuangan (POJK No. 20/POJK.04/2015).

Exit mobile version