Jakarta, panjimas — Menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan produk halal. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengatakan, peran pengawas Kemenag menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
“Dari aspek pengawasan, sebagaimana telah disampaikan Pak Dirjen, nantinya ada peran Pengawas Jaminan Produk Halal yang berada di Kementerian Agama,” ujar Fuad saat diskusi di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu(14/10/2026).
Fuad menjelaskan, regulasi halal di Indonesia sebenarnya bertumpu pada kesadaran, bukan pemaksaan atau upaya menakut-nakuti.”Yang kita bangun adalah kesadaran konsumen untuk mengonsumsi dan menggunakan produk-produk yang jelas kehalalannya,”kata dia.
Menurut dia, Kemenag pun berupaya membangun kesadaran produsen untuk mengurus sertifikasi halal demi kepentingan mereka sendiri agar pasar percaya bahwa produk yang mereka jual dan dikonsumsi masyarakat memang halal.
“Apabila dalam kondisi dan persyaratan tertentu suatu produk tidak memenuhi unsur kehalalan, produsen juga memiliki kesadaran untuk mencantumkan keterangan tidak halal,” kata dia. “Jadi, pencantuman keterangan tidak halal itu bukan dilakukan oleh negara, melainkan oleh pelaku usaha sendiri,” jelas dia.
Dengan bertumpu pada kesadaran tersebut, kata dia, pemerintah menegakkan budaya sadar halal. Menurut dia, hal ini juga menjadi salah satu bagian dari diplomasi halal Indonesia ketika menjalin hubungan dagang dengan negara-negara lain.
Dia menjelaskan, BPJPH merupakan lembaga yang memiliki otoritas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Di sisi lain, Kementerian Agama juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, dan penguatan literasi halal di masyarakat. “Hal ini terus dilakukan oleh Kementerian Agama,”kata dia.
Dari aspek manfaat ekonomi, tambah dia, sertifikasi halal juga menguntungkan produsen dan pelaku usaha, tidak hanya usaha kecil, tetapi juga usaha besar. “Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran para pelaku usaha dengan melibatkan berbagai pihak,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menjelaskan, jumlah produk yang beredar di Indonesia cukup besar. Bahkan, untuk produk dalam negeri saja, masih banyak yang meminta kelonggaran untuk memastikan produknya memiliki label halal.
“Terkait berapa lama toleransi yang diberikan, kami berharap prosesnya bisa berlangsung lebih cepat karena ini menyangkut kewajiban negara untuk melindungi konsumen Muslim,”kata dia.
Menurut Abu, konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai produk yang dikonsumsi maupun digunakan, sehingga mereka bisa memastikan produk tersebut sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut.
“Jadi, ini merupakan kewajiban negara di satu sisi dan hak komunitas atau konsumen muslim di sisi lain. Keduanya harus berjalan dengan baik,”ujar dia
