BeritaKemenagNasionalNews

Penundaan Wajib Halal hingga 2028, Kemenag Maksimalkan Literasi dan Edukasi Halal

21

Jakarta, panjimas — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028 tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Penundaan tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan edukasi dan literasi halal bagi masyarakat serta pelaku usaha.

 

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan penundaan yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan dunia usaha.

 

“Pencantuman label halal pada kemasan produk merupakan bentuk jaminan pemerintah kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat. Adanya label halal menjamin bahwa produk tersebut telah memenuhi kriteria kehalalan, baik dari bahan, pengelolaan, maupun penyajiannya,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

 

Fuad menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tercermin dalam regulasi jaminan produk halal, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga peraturan turunannya.

 

Menurutnya, sertifikat halal juga memberikan nilai tambah bagi produk karena dapat meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk sejenis yang belum bersertifikat halal. “Isu halal telah menjadi tren global. Halal menjadi salah satu instrumen ekonomi baru di tengah kondisi ekonomi global yang semakin tidak pasti,” kata Fuad.

 

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perindustrian dalam ajang Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan ekonomi syariah. Penilaian tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain makanan halal, farmasi, kosmetik, dan fesyen halal.

 

Fuad menegaskan, penundaan masa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh mengurangi upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal. Sosialisasi, edukasi, dan penguatan literasi halal bagi berbagai segmen masyarakat serta pelaku usaha harus tetap berjalan dan ditingkatkan. Sementara itu, pelayanan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap berlangsung seperti biasa.

 

“Penundaan itu adalah persoalan administratif dan kesiapan pelaku usaha, sedangkan persoalan yang substantif, yakni umat Islam wajib mengonsumsi dan menggunakan produk halal, tidak berubah dan tidak ditunda,” pungkas Fuad.

 

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada 16 Oktober 2026.

 

Exit mobile version