Panjimas – Ketika Kongres ke-17 Muhammadiyah tahun 1928 di Yogyakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kiai Ibrahim mengajukan supaya gambar Kiai Ahmad Dahlan diturunkan dari dinding-dinding rumah warga Muhammadiyah dan seterusnya.
Penurunan tersebut disampaikan karena ada kekhawatiran gambar Kiai Ahmad Dahlan akan dikultuskan oleh warga Muhammadiyah yang belum memahami secara mendalam ajaran Islam. Di sisi lain usulan penurunan gambar Kiai Dahlan ini ditegaskan bukan karena ketidak hormatan kepada pendiri Muhammadiyah tersebut.
Tak bisa dihindari, usulan penurunan gambar Kiai Dahlan ini membuat forum Kongres 17 Muhammadiyah tahun 1928 di Yogyakarta menjadi hangat. Akan tetapi dengan meminta perlindungan dari Allah Swt dan kepiawaian Kiai Ibrahim dalam memimpin rapat, forum kembali menjadi tenang.
Pencabutan Larangan
Pada Muktamar Majelis Tarjih atau yang kini lebih dikenal dengan istilah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 1968 di Sidoarjo, Jawa Timur, larangan pemasangan foto Kiai Ahmad Dahlan di rumah-rumah warga Muhammadiyah itu resmi dicabut.
Pencabutan itu dilakukan setelah Majelis Tarjih melakukan peninjauan ulang atas Keputusan Mu’tamar Majelis Tarjih mengenai masalah Hukum Gambar, sebagaimana yang telah dimuat dalam Kitab “Beberapa masalah” cetakan tahun 1964 bab 2.
Dalam Kitab Himpunan Majelis Tarjih Bab 2 tahun 1964 disebutkan; karena gambar Kiai Ahmad Dahlan pendiri persyarikatan Muhammadiyah itu dikhawatirkan mendatangkan fitnah kemusyrikan, maka Majelis Tarjih memutuskan, bahwa gambar beliau haram dipasang untuk perhiasan.
Pandangan Muhammadiyah Tentang Hukum Gambar
Dalam dunia Islam, terdapat ikhtilaf atau perbedaan dalam penetapan hukum tentang gambar. Ada yang mutlak melarang atau haram, dan ada juga yang menganggapnya makruh, sampai dengan ada yang mubah yang membolehkan dengan catatan-catatan.
Majelis Tarjih menjelaskan, hukum gambar berdasar sebabnya terbagi menjadi tiga macam. Pertama, untuk disembah hukumnya haram berdasar nash. Kedua, sebagai sarana pengajaran, hukumnya mubah.
Serta yang ketiga, sebagai perhiasan terbagi kedua macam: Pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah. Sementara yang kedua mendatangkan fitnah ada dua macam, yakni jika fitnah mendatangkan maksiat maka hukumnya makruh. Sedangkan jika fitnah kepada musyrik hukumnya haram.
Pendekatan Integralistik untuk Menemukan Hukum
Pendekatan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dalam memahami hadits-hadits ini adalah pendekatan integralistik sebagai lawan dari pendekatan atomistik yang mencirikan pemikiran Islam selama berabad-abad.
Melalui pendekatan integralistik, masalah agama tidak dipahami dalam hubungan dengan dalil-dalil secara terpisah satu sama lain dan terpisah dari hubungannya dengan keseluruhan prinsip ajaran agama Islam. Bila kita menemukan suatu hadits misalnya, maka hadits itu harus kita letakkan di dalam keseluruhan konteks ajaran Islam.
Pendekatan ini pertama kali diusulkan oleh Asy Syatibi (w. 790/1368), yang menyatakan bahwa penyimpulan suatu hukum agama tidak dikaitkan kepada ekspresi verbal-formal yang terkandung dalam Al Qur’an dan Hadis, melainkan ditarik melalui suatu induksi tematik yakni istiqra’ ma’nawi) dari makna yang meresapi keseluruhan sumber-sumber material
