Makasar, panjimas – Kementerian Agama mengakselerasi pengembangan Kota Wakaf sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat melalui optimalisasi aset wakaf dan penguatan pembiayaan berbasis wakaf. Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang menghubungkan pengelolaan wakaf uang dengan industri perbankan syariah untuk mendukung pembiayaan berbagai program produktif di daerah.
Penguatan ekosistem tersebut ditandai dengan peluncuran sinergi CWLD dan Kota Wakaf dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan. Kolaborasi Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri keuangan syariah ini menjadi langkah strategis untuk mempertemukan potensi wakaf dengan dukungan layanan dan pembiayaan perbankan syariah. Melalui pendekatan tersebut, wakaf diharapkan semakin berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menempatkan Kota Wakaf sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperluas manfaat wakaf dalam pembangunan daerah.
“Kementerian Agama mengambil peran dalam mengonsolidasikan potensi perwakafan, memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas nazhir, serta membangun kemitraan dengan perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Prof. Waryono, di Makassar, Senin (2/11/2026).
“Dengan langkah tersebut, pengelolaan wakaf diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pengamanan aset, tetapi berkembang menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sambungnya.
Hingga 2026, Kementerian Agama telah menetapkan 25 kabupaten/kota sebagai wilayah Kota Wakaf berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 478 Tahun 2024. Penetapan dilakukan secara bertahap, meliputi enam daerah pada 2024, sepuluh daerah pada 2025, dan sembilan daerah pada 2026. Sebaran wilayah tersebut mencakup Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku dan Maluku Utara.
“Perluasan wilayah ini menjadi fondasi bagi pengembangan model pemberdayaan berbasis potensi lokal, sekaligus memperbesar ruang kolaborasi antara pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, dan dunia usaha,” ujar Prof. Waryono.
Dalam pengembangan Kota Wakaf, CWLD memiliki posisi penting sebagai instrumen penghubung antara wakaf uang, layanan perbankan syariah, dan pembiayaan program sosial-produktif. Berdasarkan data per September 2026, dari 65 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sebanyak 22 lembaga telah mengimplementasikan CWLD, terdiri atas sembilan Bank Umum Syariah (BUS), tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sepuluh Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Implementasi tersebut telah menghasilkan 56 seri CWLD dengan nilai penghimpunan mencapai Rp34,02 miliar. Dari jumlah itu, 32 seri menggunakan skema dengan pembiayaan senilai Rp19,50 miliar, sedangkan 24 seri menggunakan skema tanpa pembiayaan senilai Rp14,51 miliar.
Realisasi CWLD telah menjangkau enam sektor pemanfaatan. Bidang ekonomi dan UMKM mencatat 17 seri senilai Rp11,05 miliar, antara lain untuk pemberdayaan 68 UMKM, pengembangan ekonomi pesantren, dan budidaya pisang Cavendish. Sektor pendidikan mencatat 20 seri senilai Rp8,61 miliar dengan penerima manfaat 56 siswa. Adapun sektor kesejahteraan dan kemanusiaan mencatat 12 seri senilai Rp7,74 miliar, yang antara lain dimanfaatkan untuk pemberdayaan komunitas desa, pembangunan sumur bor, penyediaan tangki air bersih, dan usaha peternakan. Pemanfaatan lainnya mencakup sektor keagamaan, kesehatan, dan lingkungan. Capaian ini memperlihatkan bahwa wakaf uang dapat mendukung program lintas sektor sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam arahannya menekankan pentingnya integrasi keuangan komersial dan keuangan sosial Islam sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan syariah. Pengembangan tersebut memerlukan sinergi antarlembaga, perluasan literasi dan inklusi keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sumber daya manusia. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan ekonomi syariah, termasuk perluasan layanan perbankan syariah dan penguatan UMKM melalui fasilitasi sertifikasi halal, peningkatan kualitas produk, serta daya saing usaha.
Ke depan, Kementerian Agama memfokuskan pengembangan Kota Wakaf pada penguatan keterhubungan antara potensi aset wakaf, kebutuhan masyarakat, dan dukungan pembiayaan melalui CWLD. Agenda tersebut mencakup pemetaan aset dan potensi ekonomi daerah, penyiapan proyek produktif yang layak dikembangkan, peningkatan kompetensi nazhir, serta perluasan kemitraan dengan LKS-PWU dan pemerintah daerah. Dengan integrasi tersebut, Kota Wakaf diharapkan berkembang sebagai ekosistem pemberdayaan berbasis wakaf, sementara CWLD menjadi salah satu instrumen pengungkit pembiayaan. Pada akhirnya, pengelolaan wakaf tidak hanya memperkuat keberlanjutan aset, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat
