MuhammadiyahNasionalNews

Dosen UMY Bantu Selesaikan Masalah Tanah Wakaf Muhammadiyah se-DIY

69
×

Dosen UMY Bantu Selesaikan Masalah Tanah Wakaf Muhammadiyah se-DIY

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, panjimas – Permasalahan status hukum tanah wakaf masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Persyarikatan Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menjawab tantangan tersebut, tim dosen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar program pengabdian masyarakat bertajuk “Penyelesaian Permasalahan Tanah Wakaf di PWM Yogyakarta.”

Dosen UMY Bantu Selesaikan Masalah Tanah Wakaf Muhammadiyah se-DIY
Kegiatan yang diketuai oleh Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn. ini melibatkan kolaborasi lintas bidang ilmu dari Fakultas Hukum, Hubungan Internasional, Pertanian, serta partisipasi mahasiswa. Mereka bermitra dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY dan seluruh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

“Banyak tanah wakaf yang telah dipergunakan untuk sekolah, masjid, atau amal usaha Muhammadiyah lainnya, tetapi belum memiliki sertifikat atas nama Persyarikatan. Ini menimbulkan risiko hukum dan potensi konflik di kemudian hari,” jelas Dr. Reni saat diwawancarai seusai kegiatan pada 21 Juni 2025.

Program ini difokuskan pada tiga kegiatan utama: sosialisasi hukum perwakafan, konsultasi untuk para pengelola wakaf, dan pendampingan hukum bagi PDM yang mengalami kendala administrasi wakaf. Selain memberikan pemahaman dasar tentang hukum pertanahan, tim dosen juga membantu mendata dan mencocokkan status kepemilikan tanah dengan dokumen resmi.

Sebagai bentuk luaran, tim pengabdi menargetkan publikasi ilmiah, tayangan video dokumenter, serta pemberitaan di media massa untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.

Program ini didanai oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UMY dengan anggaran Rp 8,2 juta dan berjalan selama satu tahun sejak awal 2025. Dalam proposalnya, kegiatan ini juga dikaitkan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada aspek kota berkelanjutan, tata kelola kelembagaan, dan kemitraan pembangunan.

Dengan adanya pengabdian ini, diharapkan ribuan meter persegi tanah wakaf Muhammadiyah di DIY dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga manfaat sosialnya makin maksimal dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *