MuhammadiyahNasionalNewsUncategorized

Ketua MPW Muhammadiyah Ajak UMKT Berwakaf untuk Keberlanjutan Dunia Pendidikan

34
×

Ketua MPW Muhammadiyah Ajak UMKT Berwakaf untuk Keberlanjutan Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah terus melakukan penguatan literasi wakaf yakni kemampuan setiap individu untuk melakukan 3 (tiga) M yakni : membaca, menulis, dan memahami seluk beluk Wakaf sehingga wakaf dapat menjadikan solusi sebagai ekosistem pembiayaan pendidikan, sosial dan dakwah.

Saat ini dunia pendidikan membutuhkan ekosistem pembiayaan melalui zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf (Ziswaf) sebagai salah satu kekuatan keuangan sosial (sosial finance) dalam Islam. Hal ini disampaikan Buya Amirsyah Tambunan selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah dalam acara Literasi Wakaf Produktif Keuangan Syariah di Univerisitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) pada 31/7/25.

Buya Amirsyah mengajak UMKT yang saat ini memiliki program studi Manajemen dan Teknik Informatika dapat di jadikan skema penguatan ekosistem wakaf di daerah Kaltim. Dalam kesempatan yang sama Rektor UMKT, Dr Muhammad Mursiyam, MT yang di wakili oleh Wakil Rektor IV Suprayitno menegaskan bahwa UMKT menyambut baik acara tersebut sebagai bagian dari tugas Tri Darma Perguruan Tinggi.

Saat ini UMKT terus tumbuh berkembang untuk pengembangan akademik dengan akreditasi unggul. Dalam laman resmi Web UMKT menegaskan agar para civitas akademika dapat mengikuti pendidikan yang berkualitas dengan kurikulum berstandar internasional dan fasilitas terkini. Keunggulan Kelas Internasional UMKT antara lain
untuk penguatan ekosistem wakaf.

“Karena UMKT memiliki program studi Manajemen dan Teknik Informatika sesuai dengan standar internasional guna mempersiapkan mahasiswa untuk bersaing dalam pasar kerja global. Praktik wakaf di negara Islam seperti Mesir,” ujar Buya Amirsyah pada Kamis, (31/7/25).

Hal senada di sampaikan Ketua PW Muhammadiyah Kalimantan Timur, KH Siswanto. Dalam kepemimpinannya, diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Muhammadiyah di Kalimantan Timur, bekerja sama dengan berbagai pihak, dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Marci Sahti Andriani, ST, dari Bank Danamon Syariah juga siap mendukung pengembangan amal Usaha Muhammadiyah pada umumnya dan secara khusus di Kaltim. Kesempatan yang sama Hari Alexander, SH, MH, LLM juga mengatakan bahwa BPKH memiliki skema pembiayaan dana haji maslahatan yang di gunakan untuk kemaslahatan umat seperti membangun sarana masjid At-Tanwir Muhammadiyah, wisma khadimul ummah MUI Pusat

Sejarah Wakaf di Mesir

Contoh bersejarah kata Amirsyah pengelolaan wakaf di Mesir seperti Masjid Al-Azhar didirikan oleh Dinasti Fatimiyah di bawah kepemimpinan Khalifah al-Mu’izz li-Dinillah. Dari masjid yang berawal dari wakaf lahir lembaga pendidikan yang berkembang menjadi Universitas Al-Azhar. Waktu berjalan, Al-Azhar menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan Islam yang sangat di segani di dunia Islam.

Oleh sebab itu dari awal, sistem wakaf telah menjadi tulang punggung pendanaan pendidikan di Al-Azhar. Para khalifah secara aktif mewakafkan tanah, bangunan, toko, bahkan perkebunan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di Al-Azhar.

Salah satu tokoh penting dalam pengembangan sistem wakaf, yakni Khalifah al-Hakim bi Amrillah, yang mendirikan perpustakaan besar dan memberikan dana wakaf dalam jumlah besar hingga kini para siswa menikmati manfaat wakaf.

CWLD : Pembiayaan Jangka Panjang

Pembicara dari OJK, Tito Anggi Dolly selaku Manajer Madya Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Syariah menegaskan bahwa Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk wakaf uang temporer yang menggunakan instrumen deposito yang dimiliki oleh
Wakif sebagai objek wakaf uang di wakafkan untuk pembiayaan program harta benda wakaf seperti tanah, pendidikan dan dakwah.

Prinsip bagi hasil yang diperoleh dari deposito yang telah diwakafkan tersebut dapat langsung disalurkan kepada Penerima Manfaat Wakaf (Mauquf alaih) yang
tercantum dalam program CWLD.

Program CWLD harus berorientasi pada Penerima Manfaat Wakaf (Mauquf alaih) yang ditujukan untuk: pertama, sarana dan kegiatan ibadah; kedua, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; ketiga, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; keempat, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.

Selanjutnya kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan Peraturan Perundang-undangan. CWLD dimulai dengan penyusunan suatu program yang jelas mengenai informasi detail Penerima Manfaat Wakaf (Mauquf alaih), Nilai Manfaat Program CWLD atau kebutuhan dana yang himpunan oleh Lembaga Keungan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) seperti : Bank Danamon Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, dll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *