MuhammadiyahNasionalNews

Selesai Dibangun, Masjid Al Muaddib Muhammadiyah Kota Bogor Resmi Beroperasi, Siap Tampung 200 Jemaah

32
×

Selesai Dibangun, Masjid Al Muaddib Muhammadiyah Kota Bogor Resmi Beroperasi, Siap Tampung 200 Jemaah

Sebarkan artikel ini

Bogor, panjimas – Masjid Al Muaddib Muhammadiyah yang berada di Jalan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor rampung dibangun. Tempat ibadah umat muslim itu sudah resmi beroperasi Jumat 15 Agustus 2025.

Pembangunan Masjid Al Muaddib ini merupakan bagian dari langkah dakwah Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bogor. Bangunan bertingkat satu itu siap menampung ratusan ummat muslim yang hendak beribadah.

“Insya allah 200 jemaah siap ditampung Masjid Al Muaddib. Ini juga sudah bisa digunakan untuk ibdah sholat Jumat. Kami sudah izin ke berbagai intansi untuk pengoperasiannya,” jelas Ketua PDM Kota Bogor, Meizar Madsuri.

Masjid Al Muaddib dibangun dalam kurun waktu setengah tahun. Keberadaan bangunan dipinggir jalan diharapkan dapat mengakomodir para pengendara yang hendak beribadah.

Apalagi, disepanjang jalan Bubulak menuju Dramaga tidak ada bangunan masjid yang representatif. Sehingga langkah ini dipandangnya menjadi kebutuhan yang mendesak.

“Masjid ini milik ummat. Kami ini hanya sebagai penerima amanah saja. Untuk menjaga dan memakmurkan masjid ini. Agar masyarakat seluas luasnya bisa beribadah disini,” ujar Meizar pada media.

Disamping itu, Meizar mengatakan keberadaan Masjid Al Muaddib ini bertujuan untuk melengkapi fasilitas klinik PKU Muhammdiyah.

Sebab saat ini pasian yang melakukan layanan kesehatan di lokasi terseut saban hari terus bertambah.

“Sehingga ketika waktu datangnya solat itu kami kesulitan untuk memfasilitasi tempat solatnya. Alhamdulillah dengan dibukanya atau diresmikan masjid ini, saran fasilitas ibadah di klinik PKU Muhammdiyah Kota Bogor bisa tercukupi atau bisa terpenuhi,” terangnya.

Meizar berharap, kehadiran tempat ibadah ummat muslim itu dapat memperkuat ukhuwah islamiyah.

Dia menjamin semua golongan masyarakat diberikan kebebasan untuk melaksanakan praktek pribadatan di Masjid Al Muaddib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *