Panjimas – Tragedi yang terjadi di depan Gedung DPR Jakarta Kamis (28/8/25)—di mana aksi demonstrasi berujung ricuh hingga seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas tertabrak mobil lapis baja Brimob—menjadi cermin yang getir tentang relasi antara rakyat dan negara.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan insiden keamanan, tetapi menyimpan pertanyaan mendalam: mengapa kekerasan begitu mudah hadir ketika rakyat dan negara berhadapan?
Manusia dan Kekerasan: Sebuah Paradoks
Filsafat manusia sejak lama menyoroti paradoks ini. Di satu sisi, manusia dikenal sebagai animal rationale, makhluk berakal budi, yang mampu berpikir, menimbang, dan memilih jalan damai. Namun di sisi lain, manusia juga animal agresivum, makhluk dengan naluri mempertahankan diri dan kecenderungan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik.
Hobbes, dalam Leviathan, menggambarkan kondisi manusia tanpa hukum sebagai bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Dari situlah lahir argumen tentang perlunya negara sebagai penjamin ketertiban.
Namun Rousseau mengingatkan, negara yang lahir dari kontrak sosial semestinya melindungi rakyat, bukan menindasnya. Kekerasan negara yang merenggut nyawa justru mengingkari tujuan kontrak sosial itu sendiri.
Dalam tragedi Senayan, kita melihat paradoks itu hadir secara telanjang. Negara, yang mestinya menjamin keselamatan warga, justru menciptakan ruang ketidakamanan. Rakyat, yang mestinya menyampaikan aspirasi dengan damai, terjebak dalam pusaran benturan yang berakhir pada hilangnya nyawa.
Negara dan Monopoli Kekerasan
Sosiolog Max Weber menyebut negara sebagai entitas yang memiliki “monopoli atas kekerasan yang sah” (monopoly of legitimate violence). Artinya, hanya negara yang berhak menggunakan kekerasan demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
Namun, legitimasi ini bukan tanpa syarat. Kekerasan negara hanya sah sejauh dijalankan secara proporsional, akuntabel, dan menghormati martabat manusia.
Ketika mobil lapis baja Brimob justru menewaskan seorang warga sipil, legitimasi itu runtuh. Negara kehilangan otoritas moralnya. Sebab, alih-alih menjadi pelindung kehidupan, ia justru berubah menjadi ancaman bagi kehidupan. Filsafat politik modern menegaskan: begitu negara gagal menjaga kehidupan, ia sedang mengingkari raison d’être (alasan keberadaan)-nya sendiri.
Rakyat, Demonstrasi, dan Hak Politik
Dalam demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Demonstrasi merupakan salah satu ekspresi sah dari kedaulatan itu. UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Artinya, demonstrasi bukanlah “kekacauan” yang harus ditumpas, melainkan mekanisme koreksi rakyat terhadap negara.
Namun, sering kali negara menafsirkan kritik rakyat sebagai ancaman terhadap stabilitas. Aparat keamanan pun dikerahkan dengan logika “pengendalian massa”, bukan “pengawalan aspirasi”.
Dari sinilah lahir pola kekerasan: gas air mata, peluru karet, hingga mobil lapis baja. Negara hadir bukan sebagai mitra dialog, melainkan sebagai lawan. Dalam kerangka filsafat manusia, inilah bentuk alienasi: rakyat terasing dari negaranya sendiri.
Kekerasan dan Dehumanisasi
Tragedi tewasnya seorang pengemudi ojol Affan Kurniawan menunjukkan bagaimana kekerasan melahirkan dehumanisasi. Ia tidak sedang menjadi demonstran, tidak pula menjadi aktor politik. Ia hanyalah rakyat kecil yang sedang menjalankan hidup sehari-hari. Tetapi dalam pusaran kekerasan negara, identitas itu lenyap. Ia direduksi menjadi “kerumunan” yang bisa dilibas tanpa ampun.
Dehumanisasi inilah yang paling berbahaya. Begitu negara mulai melihat rakyat bukan sebagai subjek bermartabat, melainkan objek pengendalian, maka kekerasan akan terus berulang. Dari perspektif filsafat eksistensialisme, manusia kehilangan martabatnya, sementara negara kehilangan kemanusiaannya.
Jalan Damai: Negara Manusiawi
Pertanyaannya, apakah relasi rakyat dan negara harus selalu diwarnai kekerasan? Jawabannya: tidak. Negara sejatinya lahir dari kontrak sosial untuk menjaga kehidupan, bukan merenggutnya. Demokrasi pun tidak akan bertahan tanpa prinsip non-kekerasan.
Ada tiga hal yang perlu ditegaskan. Pertama, negara harus kembali pada raison d’être-nya: melindungi rakyat. Aparat keamanan bukanlah mesin kekerasan, melainkan instrumen perlindungan. Setiap prosedur keamanan harus berpijak pada penghormatan terhadap nyawa manusia.
Kedua, rakyat perlu dipandang sebagai mitra dialog, bukan ancaman. Demonstrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi. Negara yang takut pada suara rakyatnya sendiri sedang memperlihatkan krisis legitimasi.
Ketiga, pendidikan politik dan kebudayaan damai harus diperkuat. Masyarakat perlu dididik bahwa konflik bukan alasan untuk saling melukai, sementara aparat harus dilatih mengutamakan pendekatan persuasif.
Relasi Rakyat–Negara
Tragedi Senayan mengajarkan bahwa filsafat manusia dan filsafat negara tidak bisa dipisahkan. Kekerasan lahir ketika negara lupa bahwa ia ada untuk rakyat, bukan sebaliknya. Kekerasan juga lahir ketika rakyat diperlakukan sekadar kerumunan, bukan manusia bermartabat.
Seorang pengemudi ojol yang tewas tertabrak mobil lapis baja Brimob bukan hanya korban insiden, tetapi korban dari relasi timpang antara rakyat dan negara. Dari situ kita belajar: negara yang menggunakan kekerasan berlebihan bukan negara yang kuat, melainkan negara yang kehilangan kemanusiaan.
Jika demokrasi ingin bertahan, negara harus berani menolak kekerasan sebagai bahasa utama dalam berhubungan dengan rakyat. Karena pada akhirnya, tugas tertinggi negara adalah menjaga hidup, bukan mengorbankannya













