MuhammadiyahNasionalNews

MPW PP Muhammadiyah Perkuat dan Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

46
×

MPW PP Muhammadiyah Perkuat dan Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah bersilaturrahmi dengan Kepala Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., Ph.D., AAK pada Kamis, (18/9/25). Seperti diketahui BPJS telah memiliki Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia yang lebih cepat terbangun dibanding negara-negara maju lainnya

Saat menerima Pengurus MPW PP Muhammadiyah di Kantor BPJS, Dirut BPJS sepakat untuk melakukan kerjasama salam memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada peserta BPJS lebih khusus kepada warga Muhammadiyah dan juga kepada masyarakat umum.

Menurut Ali Ghufron bahwa Indonesia berhasil membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat tolong menolong warga yang tinggi. Dalam kesempatan yang sama Dr. Amirsyah Tambunan selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah mengapresiasi dalam kurun waktu satu dasa warsa (10 tahun) telah memiliki prestasi yang membanggakan dan harus dirawat bersama.

Hal ini dilakukan untuk memajukan BPJS Kesehatan baik bagi masyarakat miskin maupun masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menolong (ta’awun) kepada masyarakat yang kurang mampu. “Karena itu JKN bukan hanya karya pemerintah, tetapi karya anak bangsa yang mencerminkan semangat gotong royong dan dukungan rakyat Indonesia,” ungkap Buya Amirsyah saat bersilaturahmi di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta.

Menurut dia, ada beberapa keunggulan sistem JKN Indonesia diantaranya saat ini telah berdasarkan akad Syariah seperti yang berlaku di Aceh dan nilai ta’awun berlaku bagi semua peserta dalam pembayaran kapitasi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi.

Fatwa No.106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah itu, DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Khusus tentang Layanan Syariah DSN-MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Fatwa No : 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.

Dimana fatwa ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalani operasional BPJS Kesehatan. Selain itu penilaian kinerja yang dilakukan secara langsung melalui sistem Performance Management Center yang memantau Rumah Sakit seluruh Indonesia demi memastikan pembiayaan kesehatan digunakan efektif dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *