Jakarta, panjimas – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak jemaah haji, khususnya warga Persyarikatan, untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Tanah Air.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad pada Selasa (28/4) di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta. Dia menjelaskan, ajakan ini merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang membolehkan pengalihan lokasi penyembelihan demi kemaslahatan yang lebih luas.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil ijtihad yang perlu dijalankan dengan penuh keyakinan. Ia mengajak jemaah untuk tidak ragu dalam mengamalkan keputusan tarjih tersebut.
“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujarnya.
Menurutnya, pengalihan penyembelihan dam di Indonesia didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat yang lebih besar. Fatwa ini tidak hanya berlandaskan dalil normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas pelaksanaan ibadah haji kontemporer.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa substansi dam tidak terletak semata pada lokasi penyembelihan, melainkan pada tercapainya tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Oleh karena itu, distribusi daging dam di Tanah Air dinilai lebih efektif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ziyad juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penting adalah potensi persoalan lingkungan di Tanah Suci akibat tingginya jumlah hewan yang disembelih. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menimbulkan dampak pencemaran yang perlu diantisipasi.
Selain itu, terdapat risiko tidak optimalnya pemanfaatan daging hasil penyembelihan di Tanah Haram. Padahal, dalam perspektif Al-Qur’an, dam memiliki fungsi sosial sebagai penopang kehidupan manusia (qiyaman lin-nas), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Dengan pelaksanaan di Tanah Air, manfaat dam dinilai dapat dirasakan lebih luas, khususnya bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi. Hal ini sejalan dengan semangat Islam yang menekankan kebermanfaatan dan keadilan sosial.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya tata kelola yang amanah dan profesional dalam pelaksanaan dam. Proses penyembelihan hingga distribusi harus dilakukan sesuai ketentuan syariat dan prinsip transparansi.
Dalam konteks ini, jemaah haji didorong untuk menyalurkan pelaksanaan dam melalui lembaga resmi, seperti Lazismu, agar pengelolaannya lebih terarah dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.
Fatwa ini sekaligus menunjukkan bahwa ijtihad keagamaan Muhammadiyah bersifat dinamis, responsif terhadap perubahan zaman, serta tetap berpijak pada prinsip dasar syariat. Dengan demikian, ibadah dam tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan.













