BeritaBPJPHNasionalNews

Dorong UMK Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gandeng DPR & Pemda Diseminasi Layanan Halal

35
×

Dorong UMK Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gandeng DPR & Pemda Diseminasi Layanan Halal

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, panjimas — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Badan Layanan Umum (BLU) dan Akreditasi Lembaga Jaminan Produk Halal di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (06/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH Abd Syakur, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI Wahyu Mulyana Putra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Bambang Sutriyono, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Moh Akhmadi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Amanulloh.

 

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan apresiasi atas sinergi BPJPH dan DPR RI dalam mendukung pelaku UMK agar naik kelas melalui sertifikasi halal.

 

“Produk UMKM bisa diterima lebih luas ketika memiliki label halal,” ujar Nurul Azizah dalam sambutannya.

 

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengembangkan ekosistem halal, yang tercermin dari berbagai capaian dan penghargaan terkait sertifikasi halal di daerah.

 

“Harapannya, melalui penguatan ekosistem halal, UMKM Bojonegoro bisa berkembang dan sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang berorientasi pada kerja nyata,” tambahnya.

 

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal terus didorong melalui berbagai program kolaboratif, termasuk sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Pemerintah terus memperluas akses sertifikasi halal melalui berbagai skema kolaborasi berupa fasilitasi, termasuk program (sertifikasi halal)gratis bagi UMK. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penguatan ekosistem halal juga memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau pelaku usaha secara luas.

 

“Sinergi ini menjadi kunci untuk mendorong pengembangan dan penguatan ekosistem halal, khususnya di daerah,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI Wahyu Maulana, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat ekosistem halal. Menurutnya, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan kualitas dan daya saing produk.

 

“Produk bersertifikat halal berarti aman dikonsumsi, tidak hanya untuk masyarakat muslim, tetapi juga non-muslim,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong penguatan ekosistem halal dimulai dari sektor hulu ke hilir, termasuk peran juru sembelih halal (juleha), agar proses sertifikasi semakin mudah diakses oleh pelaku usaha.

 

Melalui kegiatan diseminasi ini, BPJPH berharap semakin banyak pelaku UMK yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurusnya. Penguatan ekosistem halal di daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga membuka peluang Bojonegoro menjadi salah satu daerah unggulan dalam industri halal nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *