BeritaKemenagNasionalNews

Ruislag Tanah Wakaf Hanya untuk Kedaruratan dan Wajib Lindungi Aset Umat, Ini Syaratnya

15
×

Ruislag Tanah Wakaf Hanya untuk Kedaruratan dan Wajib Lindungi Aset Umat, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta panjimas  — Kementerian Agama mengingatkan masyarakat dan para pengelola aset keagamaan (nazhir) bahwa proses alih status atau tukar-menukar (ruislag) harta benda wakaf memiliki regulasi hukum yang sangat ketat. Langkah alih status tidak boleh dijadikan tujuan awal atau dilakukan demi kepentingan sepihak, melainkan harus sepenuhnya berorientasi pada pelindungan amanah wakif serta perluasan kemaslahatan umat.

 

Secara hukum normatif, tata kelola harta benda wakaf di Indonesia dilindungi secara rigid oleh undang-undang. Pada asalnya, seluruh aset tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah sama sekali tidak boleh diganti, dijual, dialihkan haknya, maupun dijadikan sebagai agunan perbankan.

 

“Namun, undang-undang kita menyediakan exit clause atau ruang pengecualian (rukhsah), terutama ketika sebuah aset wakaf terkena dampak langsung dari Rencana Utama Tata Ruang (RUTN) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan nasional. Jadi, sepanjang tidak memenuhi syarat kedaruratan tersebut, apalagi alasannya hanya untuk sesuatu yang sifatnya pragmatis, maka permohonan ruislag dipastikan tidak akan dipenuhi oleh kementerian,” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

 

Waryono menjabarkan bahwa dalam mengeksekusi skema ruislag darurat ini, terdapat berlapis syarat mutlak yang harus dipenuhi. Salah satu parameter utamanya adalah kepastian nilai tanah pengganti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh ATR/BPN. Aturan mengunci bahwa NJOP tanah pengganti tidak boleh lebih rendah daripada tanah wakaf asal. Selain itu, penilaian objektif komparasi harga dan kelayakan wilayah wajib melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.

 

Baca juga: Penuhi Semua Persyaratan, Ruislag Tanah Wakaf di Brebes dan Pemalang Disetujui

 

“Penilaian dari KJPP ini menjadi instrumen penting untuk diperhatikan bersama agar jangan sampai harga atau nilai aset wakaf yang dilepas justru tinggi, sementara aset penggantinya bernilai lebih rendah. Kita harus memastikan asas keseimbangan nilai dan manfaatnya terpenuhi secara riil di lapangan,” urainya.

 

Lebih lanjut, karena ekosistem pembangunan pabrik atau infrastruktur sering kali bersentuhan dengan koridor hukum kementerian lain, seperti halnya Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA), maka Kemenag berkoordinasi lintas sektoral. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi bahwa proyek penukar telah mengantongi izin tata ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan (Amdal), hingga legalitas korporasi yang aman sebelum Surat Keputusan Menteri Agama diterbitkan.

 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga memberikan pesan tegas kepada seluruh nazhir di Indonesia agar tidak bertindak otoriter dalam mengelola lahan umat.

 

“Para nazhir tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk melakukan ruislag tanpa jalur koordinasi resmi, apalagi jika peruntukan awal ikrar wakaf (AIW) sudah sangat jelas dipergunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau madrasah. Ingat, jika ada nazhir yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif, maka berdasarkan undang-undang status kepengurusannya bisa langsung diganti,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *