BeritaMUINasionalNews

Sekjen MUI Ungkap Arah Baru Penguatan Metodologi Fatwa MUI

685
×

Sekjen MUI Ungkap Arah Baru Penguatan Metodologi Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Sekjen MUI, Dr. Amirsyah Tambunan menyampaikan sambutan dalam pembukaan Muzakarah Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilaksanakan pada hari Kamis, (6/8/26) di Hotel Balirung, Jakarta.

Sekjen MUI menegasakan bahwa fatwa tidak lahir di ruang hampa. Bahwa ia meyakini setiap keputusan hukum agama selalu merespons realitas sosial, budaya, kemanusiaan, dan dinamika zaman yang sedang terjadi di masyarakat.

“Karena itu penetapan fatwa senantiasa melibatkan kajian mendalam agar ajaran Islam yang di Fatwakan tetap kontekstual dan solutif. Kedepan dengan metodologi tersebut MUI berfokus pada dua pendekatan,” ujarnya pada pesan tertulis kepada media.

Yakni pertama, pendekatan turats (klasik); kedua, modernitas melalui penguatan maqashid al-Syariah, analisis dampak ekonomi/risiko, serta pelibatan riset akademik global guna merespons isu kontemporer.

Pilar penguatan metodologi merupakan bagian dari berbagagai pendekatan; pertama, pendekatan secara tektual maupun kontekstual; kedua, memadukan pendekatan qauli, manhaji, dan nash qathi dengan Qiyas kully serta pembacaan realitas sosial yang berkembang secara objektif.

Hinga kini Fatwa MUI terkair keuangan syariah telah melanpaui bidang akidah dan ibadah. Ia meyakini bidang ekonomi keuangan syariah telah melampaui harapan masyarakat dengan adanya proyeksi risiko terutama pada sektor keuangan dan bisnis syariah sebelum suatu hukum ditetapkan.

Oleh karena itu perlu menggandeng perguruan tinggi dan peneliti lewat forum seperti International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) yang di lakukan bidang Fatwa untuk menguji kebaruan dan orisinalitas nalar hukum.

 

Penguatan Metodologi Fatwa

MUI mendorong program penguatan metodologi Fatwa melalui pendidikan kader ulama berbasis penguasaan literatur klasik sekaligus metodilogi yang mutakhir. Perbedaan pada metologi melalui pendekatan qauli dan manhaji dalam tradisi MUI dalam mengimplementasikan Maqashid al-Syariah pada bidang ekonomi merupakan hal yang penting mengembangkan tangan zaman.

Oleh karena itu MUI perlu memperkuat metodologi yang spesifik dengan melakukan studi perbandingan dari Manhaj Tarjih PP Muhammadiyah yang di sampaikan Prof.Dr. Sopa; Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) H. Mahbub Ma’afi Ramdlan adalah tokoh ulama dan pengurus penting Nahdlatul Ulama serta Majelis Ulama Indonesia. Dewan Fatwa Al Washliyah Prof, Dr. Jamil, MA, Lembaga fatwa resmi organisasi Persatuan Islam (PERSIS) Dewan Hisbah PERSIS

“Jadi Fatwa MUI yang lahir dari ijtima’ bersama merupakan salah satu karakter Fatwa di Indonesia, bukan pada kekuatan individu tapi kebersamaan yang hasilnya harus di hormati dan di imlementasikan bersama,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *